![]() |
| Aksi Koalisi Masyarakat Pulau Obi di depan kantor PT. Harita Halsel |
HALSEL, JurnalMalut.com - Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi kembali melayangkan aksi protes terhadap PT. Harita Grup atas dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor PT Harita di Labuha, Halmahera Selatan, Sabtu, 7 Maret 2026
Koordinator aksi, Sahmar Ebamz, mendesak pihak perusahaan maupun pemerintah, agar menyelesaikan sengketa lahan yang diduga melibatkan PT Trimegah Bangun Persada (TBP), perusahaan yang berada di bawah naungan Harita Group.
Menurutnya, perusahaan diduga telah menyerobot lahan milik seorang warga bernama Alimusu La Damili, yang berada di Desa Soligi. Lahan tersebut merupakan kebun milik warga yang telah lama dikelola oleh pemiliknya.
Pada tahun 2022, pihak perusahaan sempat melakukan pengukuran lahan di area kebun milik Alimusu, yang rencananya akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan bandara milik Harita Group.
Dalam proses pengukuran tersebut, pihak perusahaan disebut hanya menyampaikan luas lahan sekitar 5,5 hektare, tanpa menunjukkan peta lokasi, dokumen resmi, maupun bukti administrasi yang jelas kepada pemilik lahan. Padahal berdasarkan temuan di lapangan, luas kebun milik Alimusu disebut mencapai sekitar 6,5 hektare, atau lebih luas dari yang sebelumnya disampaikan oleh pihak perusahaan.
"Ini bukan hanya soal lahan, tetapi hak masyarakat kecil yang harus dilindungi. Kami meminta perusahaan segera bertanggung jawab atas lahan masyarakat yang diduga telah diserobot," tegasnya.
Sahmar juga menyoroti dugaan ketimpangan nilai kompensasi lahan yang diberikan perusahaan kepada masyarakat.
Ia menyebut, luas lahan kebun milik Alimusu yang mencapai 6,5 hektare hanya diberikan uang yang disebut sebagai “uang terima kasih” sebesar Rp300 juta oleh pihak perusahaan melalui kepala desa dan perwakilan perusahaan.
Angka tersebut sangat tidak sebanding jika dibandingkan dengan kasus lain di wilayah yang sama.
“Bayangkan saja, lahan kebun milik Pak Alimusu seluas 6,5 hektare hanya diberikan uang terima kasih Rp300 juta oleh Kades dan pihak LA Harita. Sementara ada lahan milik Pak Alwani yang luasnya hanya sekitar setengah hektare, tapi dibayar sampai Rp1,2 miliar. Ini kan aneh,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan nilai pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait transparansi proses pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan.
Untuk itu, sejumlah tuntutan ditujukan kepada pihak perusahaan, pemerintah dan aparat penegak hukum di antaranya :
- Desak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) segera bertanggung jawab dan membayar ganti rugi atas lahan kebun seluas 6,5 hektare milik Alimusu La Damili.
- Desak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera mencabut izin operasional PT TBP Harita Group di Pulau Obi.
- Desak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PT TBP yang diduga melakukan pengrusakan kebun serta penyerobotan lahan milik warga.
- Desak perusahaan untuk mengevaluasi manajemen Corporate Social Responsibility (CSR) Harita serta menindak dugaan praktik mafia tanah di wilayah Desa Soligi dan Desa Kawasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Harita Group maupun PT Trimegah Bangun Persada (TBP) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi. (*)
