-->


Skandal Korupsi Tunjangan DPRD Malut, Junaidi: Sekwan Hanya Juru Bayar

Editor: Jurnalmalut
Junaidi Umar S.H,

TERNATE, JurnalMalut.com - Praktisi hukum Junaidi Umar S.H, membeber peran Sekwan Abubakar Abdullah, hanya melaksanakan proses pembayaran tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, periode 2019-2024, bukan menetapkan anggaran.

Sekwan bukan menetapkan anggaran sehingga secara hukum tidak bertanggung jawab, kecuali soal adminitrasi. "Dia sekwan hanya administrasi saja," jelas Junaidi, kepada Media Grup, Kamis.

Menurutnya, ada kelalaian saat penerapan biaya dimana pemerintah daerah tidak melibatkan tim apresial atau akuntan publik guna memastikan besaran biaya tunjangan berdasarkan kemampuan APBD Malut.

Selain itu, saat dibuat peraturan kepala daerah pemerintah daerah melalui Biro Hukum, sekda dan TPAD tidak memasukkan tim apresial dalam poin perkada.

Ia mengakui DPDR membuat angka tunjangan sesuai perkada namun cacat hukum, karena tidak melibatkan tim apresial sebagai penentu biaya tunjangan.

Terkait kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, akhirnya meningkatkan status dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 - 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

‎Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya tim penyelidik bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, memeriksa lebih kurang 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif. Termasuk mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menyampaikan peningkatan status perkara ini setelah gelar perkara (ekspose) internal.

‎“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar, Kamis (12/2/2026).

‎Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 sampai 2024.

‎Total anggaran untuk kedua pos tunjangan tersebut mencapai Rp139.277.205.930.

‎Fajar kembali menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan tersebut diduga tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (Mg)

Share:
Komentar

Berita Terkini