![]() |
| Praktisi Hukum, Junaidi Umar S.H |
TERNATE, JurnalMalut.com - Praktisi hukum kembali menyoroti tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, periode 2019-2024 yang bernilai fantastis, hingga berujung korupsi Rp139.277.205.930.
Praktisi Hukum, Junaidi Umar S.H mengatakan, ada kelalaian yang berawal saat penerapan biaya. Dimana pemerintah daerah tidak menggunakan tim apresial atau akuntan publik guna memastikan besaran biaya tunjangan berdasarkan kemampuan APBD Malut.
Selain itu, saat dibuat peraturan kepala daerah pemerintah daerah melalui Biro Hukum, sekda dan TPAD tidak memasukkan tim apresial dalam poin perkada
Ia mengakui DPRD membuat angka tunjungan sesuai perkada namun cacat hukum, karena tidak melibatkan tim apresial sebagai penentu biaya tunjangan.
Dengan begitu, secara hirarki pihak yang bertangung jawab secara hukum dari kasus ini yakni kepala daerah, TPAD dan pimpinan DPRD. Sedangkan Sekwan Abubakar Abdullah, hanya menyelesaikan pembayaran, bukan menetapkan biaya sehingga tidak bertanggung jawab secara hukum. "Dia sekwan hanya administrasi saja," jelas Junaidi, kepada Media Grup, Kamis. 12 Februari.
Terkait kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, akhirnya meningkatkan status dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 - 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya tim penyelidik bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, memeriksa lebih kurang 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif. Termasuk mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menyampaikan peningkatan status perkara ini setelah gelar perkara (ekspose) internal.
“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar, Kamis (12/2/2026).
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 sampai 2024.
Total anggaran untuk kedua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930.
Fajar kembali menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan tersebut diduga tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (Mg)
