-->


Perkuat Keamanan Data, Dukcapil Halteng Musnahkan 5.333 KTP-el Rusak

Editor: Jurnalmalut
Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, menyaksikan pemusnahan ribuan keping KTP- El 

HALTENG, JurnalMalut.com - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperkuat perlindungan data kependudukan dengan memusnahkan KTP yang rusak dan tidak valid.

Langkah ini bagian dari penertiban dokumen kependudukan sekaligus upaya preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan data pribadi penduduk

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Kantor Dinas Dukcapil, disaksikan langsung oleh Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji,  Rabu, 11 Februari 2026.

Sekertaris Dukcapil,  Hasbi M. Saleh, mengatakan proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga dokumen tidak dapat terlihat, dikenali dan digunakan kembali. 

"Setiap dokumen kependudukan mengandung data pribadi yang wajib dilindungi. KTP yang sudah tidak berlaku tidak boleh disimpan ataupun dibiarkan beredar”. Jelasnya.

Menurutnya, Pemusnahan KTP rusak dan invalid ini merupakan bentuk ketegasan Dukcapil dalam menjaga integritas data kependudukan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Jumlah KTP yang dimusnahkan kata Hasbi,  sebanyak 5.333 keping dalam kategori rusak dan invalid selama periode Januari s/d Desember 2025, yang dituangkan dalam sebuah berita acara ditandatangani oleh pejabat Dinas Dukcapil.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan KTP ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengelolaan KTP Elektronik. 

Hasbi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif, melainkan langkah konkret untuk menjaga keamanan data kependudukan sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan data dan dokumen kependudukan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya

Lanjutnya, Dukcapil Kabupaten Halmahera Tengah mengimbau agar masyarakat segera melakukan penggantian KTP apabila mengalami kerusakan atau terdapat perubahan data, serta tidak menggunakan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku. (Yadin/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini