![]() |
| Praktisi Hukum, Junaidi Umar |
TERNATE, JurnalMalut.com - Praktisi hukum Junaidi Umar SH.,MH., menilai pandangan Dr Hendra Karianga, seputar peran mantan Sekwan Abubakar Abdullah dalam alokasi tunjangan anggota DPRD Malut tidak tepat atau keliru
Menurutnya, sekwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran tunjangan anggota DPRD. Sebab, kewenangan menetapkan besaran tunjangan berada pada Kepala daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Selain itu, Dana tunjangan juga ditetapkan berdasarkan persetujuan DPRD dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor: 18/2017.
Usulan tunjangan, kata Junaidi, secara substansi biasanya berasal dari pimpinan DPRD, fraksi atau badan anggaran. Sedangkan sekwan hanya memfasilitasi secara administratif.
Pengacara metro politan itu kembali menegaskan, tunjangan anggota DPRD bukan ditetapkan atau diusulkan secara mandiri oleh Sekretaris DPRD sebagai KPA. Sebab, peran sekretaris DPRD terbatas pada aspek administratif dan pengelolaan anggaran. Sementara kewenangan penetapan berada pada kepala daerah berdasarkan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah.
"Jadi dimana keterlibatan sekwan dalam kasus ini. Uang itu masuk di kantong sekwan atau di kantong anggota DPRD, "kata Junaidi kepada Media Grup, Jumat, 13 Februari 2026.
Tunjangan DPRD juga diatur dalam Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Juga peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:62 Tahun 2017 beserta perubahannya
PP 18/2017 menegaskan, hak keuangan DPRD termasuk tunjangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai kewenangannya.
Sebelumnya Dr Hendra Karianga, membeberkan peran sekwan sebagai KPA turut bertanggung jawab secara hukum atas alokasi tunjangan DPRD senilai Rp 139.277.305.930 miliar yang kini disidik penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kasus tersebut dinyatakan naik status untuk mengungkap siapa tersangkanya. (Red-mg)
