![]() |
| Samin Marsaoly, membawa pesan kuat saat memimpin apel pagi di Diskominfo, Kota Ternate |
TERNATE, JurnalMalut.com – Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, membawa pesan kuat saat memimpin apel pagi di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ternate pada Senin (9/2/2026).
Di hadapan Kadis Kominfo Damish Bashir dan jajarannya, Samin mengingatkan bahwa era ASN sekadar "setor muka" sudah berakhir.
Berikut adalah poin-poin penting yang ditegaskan dalam pertemuan tersebut:
1. Kinerja adalah "Wajah" Baru ASN
Samin menekankan bahwa reformasi birokrasi menuntut ASN untuk tidak hanya hadir secara fisik.
"ASN harus hadir dengan kinerja. Semua wajib bekerja sesuai tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan masing-masing," tegasnya. Kedisiplinan bukan lagi soal jam datang, tapi soal kualitas pelayanan publik yang dihasilkan.
2. WFA Bukan Berarti Libur
Menanggapi kebijakan Work From Anywhere (WFA), Samin memberikan peringatan keras. Ia meluruskan persepsi bahwa WFA adalah kelonggaran.
"WFA bukan hari libur. Kinerja tetap diukur, output tetap ditagih, dan disiplin tetap dinilai. Justru di sini dibutuhkan kedewasaan tanggung jawab yang lebih tinggi," ujar Samin.
3. Karier Berbasis Kompetensi, Bukan Formalitas
Bagi ASN yang mengejar kenaikan jenjang, terutama di Jabatan Fungsional Tertentu, Samin memastikan prosesnya kini lebih ketat melalui manajemen talenta dan uji kompetensi. Ia menegaskan bahwa uji kompetensi adalah instrumen nyata untuk mengukur kelayakan, bukan sekadar prosedur administratif di atas kertas.
4. Kominfo Sebagai Ujung Tombak Digital
Sebagai "rumah" bagi transformasi digital, ASN di Dinas Kominfo dituntut untuk ekstra adaptif dan responsif. Samin berharap informasi publik yang dikelola bisa sampai ke masyarakat dengan cepat, akurat, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
5. Pentingnya SKP
Terakhir, ia mengingatkan seluruh pegawai untuk tertib mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang selaras dengan beban kerja. Hal ini krusial karena berdampak langsung pada penilaian kinerja dan hak-hak kepegawaian para ASN itu sendiri. (Sl/Red)
