Sekda Halteng Ingatkan OPD Jelang Audit BPK 2026

Editor: Jurnalmalut
Sekretaris Daerah Halmahera Tengah, Bahri Sudirman

HALTENG, JurnalMalut.com - Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipastikan akan berlangsung di Kabupaten Halmahera Tengah pada akhir Januari 2026. 

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Tengah, Bahri Sudirman, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyelesaikan seluruh tanggung jawab administrasi dan laporan kegiatan.

Bahri menegaskan, BPK akan melakukan audit terhadap seluruh laporan kegiatan yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, setiap OPD diminta untuk memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban disusun secara lengkap, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Semua OPD harus segera merampungkan laporan kegiatan dan keuangan. Jangan menunda, karena ini berkaitan langsung dengan pemeriksaan BPK,” katanya dihadapan seluruh OPD saat apel Sore di halaman Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Bukit Loiteglas, Jumat 9 Januari 2026.

Ia menjelaskan, peringatan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi temuan-temuan yang berpotensi merugikan pemerintah daerah. 

Menurutnya, ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah

Bahri juga meminta para pimpinan OPD untuk lebih proaktif melakukan evaluasi internal sebelum pemeriksaan BPK dimulai. Dengan demikian, seluruh kekurangan dapat segera diperbaiki sehingga proses audit dapat berjalan lancar.

Sekda juga berharap, melalui kesiapan seluruh OPD, pemeriksaan BPK terhadap laporan Tahun Anggaran 2025 dapat menghasilkan penilaian yang baik serta mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

“Pada setiap OPD kami minta jangan lupa tanggung jawab kalian dalam hal pelaporan kegiatan atau program yang sudah dikerjakan di tahun 2025 lalu, " katanya.

Selain itu, Sekda  menegaskan bahwa Pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan peningkatan kinerja ASN dalam menjalankan tugas serta fungsi pemerintahan. Baginya, disiplin merupakan fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.

"Seluruh OPD harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Disiplin PNS/ASN, sebagai dasar dalam menjaga etika perangkat daerah, integritas dan kualitas pelayanan publik yang baik, " tegasnya.

Sekadar diketahui, jalannya apel sore berlangsung tertib, khidmat, dan penuh antusiasme dan diikuti oleh OPD, Badan, Dinas, dan jajaran Sekretariat DPRD. (Yadin/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini