![]() |
| Kantor Kejati Malut |
TERNATE, JurnalMalut.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Politisi partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Berdasarkan hasil audit BPK 2024, Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 8 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko membenarkan perihal pemeriksaan tersebut.
"Iya benar, hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap AM,"singkat Fajar ketika dikonfirmasi Media Grup melalui via pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).
Tidak hanya itu, aliong juga akan diperiksa terkait proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama dan peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.
Diketahui, dalam kasus pembangunan ISDA pulau Taliabu Tim Penyidik Kejati Malut menetapkan mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayitno Ambarak dan salah seorang lainnya sebagai tersangka pada 9 Desember kemarin.(*)
