Kejati Malut Didesak Periksa Kepala DPMD dan Ketua Apdesi Halsel

Editor: Jurnalmalut

 

Koordinator FAK MU, Wahyudi M. Jen

TERNATE, JurnalMalut.com - Front Anti Korupsi Maluku Utara (FAK MU) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi ((Kejati) Maluku Utara agar memeriksa Kadispora DPMD dan Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Al Ammari.

FAK menilai bahwa keduanya merupakan dalang dibalik penyalahgunaan Dana Desa (DD) secara terstruktur yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp6,225 Miliar.

Koordinator FAK MU, Wahyudi M. Jen dalam orasinya mengatakan kebijakan mendadak  DPMD Halmahera Selatan yang mewajibkan Kepala Desa (Kades) mengikuti kegiatan RETRET di luar daerah (IPDN Jatinangor) merupakan potensi korupsi yang terstruktur 

Kebijakan ini sebagai modus penyalahgunaan Dana Desa (DD) secara terstruktur yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga, " ujar Wahyudi saat berorasi di depan Kejati Malut, Senin 3 November 2025.

Menurutnya, dugaan skandal ini mulai terkuak setelah beredarnya percakapan Grup WhatsApp (WA) para Kepala Desa di Halsel. 

"Dalam percakapan tersebut terungkap bahwa Kades diperintahkan untuk segera menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan, disusul pertanyaan balik dari salah satu Kades yang mempertanyakan "Apakah agenda RETRET juga dimasukkan dalam APBDes atau tidak!" ungkapnya.

"Tak hanya itu, Ada dugaan intervensi dari Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Al Ammari, yang secara tegas menekan seluruh Kepala Desa untuk melakukan penyetoran ke Bank. Penyetoran ini dikaitkan dengan arahan DPMD untuk membiayai kegiatan RETRET di IPDN Jatinangor," sambungnya

Yudi  mengungkapkan, kegiatan RETRET tersebut diinisiasi oleh Plt. Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab. DPMD, sebagai penyelenggara, menggunakan kewenangannya untuk mengambil kebijakan yang mewajibkan 249 Kades di Halsel menyetor anggaran masing-masing Rp25 juta sebagai biaya pendaftaran dan partisipasi

"Total akumulasi dana yang terkumpul dari seluruh Kades ini mencapai Rp6.225.000.000. FAK MU menilai, langkah DPMD ini adalah bentuk penggunaan anggaran yang ugal-ugalan dan tidak bertanggung jawab di tengah tuntutan Efisiensi anggaran," tegasnya. 

Secara regulasi lanjut Yudi, Dana Desa tidak diperkenankan membiayai perjalanan pribadi atau kegiatan seremonial di luar prioritas pembangunan desa.

"Dana Desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, adalah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan RETRET pribadi Kepala Desa ini sama sekali tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan desa. Ini adalah pengalihan fokus dan potensi Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. 

Selain itu, Wahyudi menyentil Peraturan Menteri Desa (Permendesa PDTT) yang secara rinci memprioritaskan Dana Desa untuk pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana, dan pengembangan ekonomi lokal. Kegiatan di IPDN Jatinangor, yang memakan biaya fantastis tersebut, jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi.

"Kami berharap dan menuntut agar Kejati dan Polda Malut melakukan Audit Investigatif sekaligus memeriksa Plt. Kepala DPMD, M. Zaki Abd Wahab dan Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Almmari atas kebijakan tersebut, " tandasnya. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini