Wali Kota Ternate Kembali Didesak Copot Kadis PUPR

Editor: Jurnalmalut

Sejumlah masa aksi saat menggelar unjuk rasa

TERNATE, JurnalMalut.com -  Front Pemuda Peduli Infrastruktur (FPPI) Maluku Utara kembali mendesak agar Walik Kota Ternate mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terkait dugaan korupsi.

Sejumlah dugaan tindak pidana korupsi ini, tertuang pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, tahun 2024 dengan nomor 13.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025.

Koordinator FPPI Maluku Utara, Ajiz Abubakar, dalam orasinya menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi ini, mulai dari kekurangan volume pada dua paket pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR sebesar Rp 219.661.950.

Pekerjaan pemeliharaan trotoar dalam Kota Ternate milik PUPR Kota Ternate, dengan rekanan CV Citra Mandiri sesuai kontrak nomor 600/3196/DPUPR/KT/2024, tanggal 30 Oktober 2024 dengan pagu Rp 1.428.846.855, BPK telah menemukan terjadinya kekurangan volume sebesar Rp 206.076.264.

Belum lagi, pekerjaan lanjutan pembangunan jalan akses Sulamadaha-Holl dan fasilitas pendukung yang dikerjakan oleh CV HBN sesuai kontrak Nomor 600/1910/DPU-PR/KT/2024, dengan pagu Rp 1.119.320.835. Hasil audit BPK telah menemukan kekurangan volume sebesar Rp 13.585.685.

Kemudian pengadaan TETRAPOD dengan harga Rp.3.750.000/unit sesuai (RAB) Rencana Anggaran Biaya, mestinya yang digunakan dengan ukuran 1000, namun nyatanya yang digunakan di lapangan hanya dengan ukuran 700. Itu artinya terdapat adanya kekurangan Volume pada item pekerjaan TETRAPOD. 

"Sejumlah kasus pelanggaran hukum ini, harus diselesaikan Kejati Malut," ujar Ajiz saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Senin 8 September 2025.

Ia mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada progres pekerjaan jalan ruas Melati-Kalumata, yang dikerjakan CV Medina Jaya Konstruksi dengan pagu senilai Rp 4,4 miliar, APBD Kota Ternate tahun 2024.

"Proyek ini baru mencapai progres 50 persen. harusnya diselesaikan pada 24 desember 2024, terhitung sejak dilakukan pekerjaan pada 10 oktober 2024. Menurut kajian kami, terjadi kongkalikong antara dinas PUPR dan pihak rekanan," ungkap Andi.

Selain desakan ke Kejaksaan Tinggi, FPPI juga mendesak Wali Kota Ternate untuk mencopot Kepala Dinas PUPR, Rus'an M. Nur Taib. 

"Kami mendesak Wali Kota Ternate, segera copot Kadis PUPR Kota Ternate. Jika jabatannya masih dipertahankan maka kami nilai Walikota takut mencopot Rus'an M. Nur dari jabatannya.

Lanjut Andi, FPPI juga meminta Kejati Malut segera periksa Kadis PUPR Kota Ternate, PPK dan PPTK pada 3 Paket pekerjaan tersebut, dan periksa Direktur CV Citra Mandiri dan Direktur CV HBN. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini