![]() |
| Ketua Wilayah SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai |
HALSEL, JurnalMalut.com - Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk mencopot M. Idham Pora dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel.
Pasalnya, Kadis PUPR Halsel ini diduga melakukan pemesanan terhadap pihak kontraktor. Bahkan ada dugaan pelanggaran undang undang di lingkungan sipil dinas dan pegawai terkait.
Ketua Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rivai mengatakan dugaan pemerasan ini telah diajukan pada awal Januari 2026, dengan klaim adanya pungutan yang disebut sebagai "jatah" dalam proses pengangkutan material dan sewa alat berat proyek di wilayah Halsel.
Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola kerja, integritas pegawai, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sipil.
"Kita mendesak Bupati Halsel untuk segera mengambil tindakan administratif berupa pencopotan jabatan, guna menjaga martabat institusi pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan proyek publik, " ucap Sarjan, Rabu 7 Januari 2026.
Menurutnya, pejabat yang sedang dalam proses penyidikan kasus pidana seperti ini tidak pantas untuk memimpin dinas yang mengelola anggaran negara dan melayani kepentingan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas ini diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap dunia usaha konstruksi, serta untuk memastikan bahwa penyelenggaraan proyek di Halsel berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hukum.
"Semoga langkah ini dapat segera diambil dan menghasilkan keadilan yang benar, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan profesionalisme aparatur negara," pungkasnya. (Tim/Red)
