SEMMI Maluku Utara Desak Kapolda Malut Copot Dirreskrimum

Editor: Jurnalmalut
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai

TERNATE, JurnalMalut.com - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara, meminta Kapolda agar segera mencopot Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut. 

Desakan ini diajukan mengingat lambatnya proses penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel sitaan negara oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H Rivai, menyampaikan bahwa kasus ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama namun hingga kini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan atau kepastian hukum yang jelas.

Menurutnya, lemahnya penanganan ini sangat disayangkan mengingat kasus tersebut menyangkut kekayaan alam negara yang harus dilindungi secara ketat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kita melihat bahwa proses penyidikan yang dilakukan Dirreskrimum Polda Malut berjalan sangat lambat. Padahal, suda lama dan kasus ini menyangkut aset negara yang  harus segera mendapatkan kepastiaan hukum yang jelas, " ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan sumber daya mineral untuk kepentingan negara dan rakyat.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Hukum Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi (dengan beberapa perubahan), yang mengatur tentang tindak pidana yang merugikan negara termasuk dalam hal pengelolaan kekayaan alam.
  •  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kehutanan, yang mengatur tentang perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem, termasuk dalam konteks pengambilan dan perdagangan mineral yang terkait dengan kawasan hutan.
  •  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang prosedur legalitas pengelolaan mineral dan sanksi bagi pelanggaran.

Sarjan juga menegaskan “Kekayaan alam negara bukan milik individu atau perusahaan tertentu. Lemah dan lambatnya penaganan kasus ini membuat publik meragukan kemampuan Dirreskrimum Polda Malut. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini