-->

Mesin Insinerator Sampah Medis di Ternate Tidak Memiliki Izin, APH Diminta Bertindak

Editor: Jurnalmalut
Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Maluku Utara saat menggelar aksi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate 

TERNATE, JurnalMalut.com - Polemik pengoperasian mesin pengolahan sampah medis insinerator di kota Ternate diduga tanpa izin operasional. Alih-alih menjadi solusi atas darurat sampah, Insinerator justru dituding belum memiliki izin LHK.

Fakta mencengangkan ini diungkap langsung oleh Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Maluku Utara, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate, " Kamis 11 September.

Koordinator Lapangan (Korlap), Ajiz Abubakar mengatakan, alat Insinerator  sudah beroperasi di rumah sakit Kota Ternate dan Maluku Utara sejak tahun 2019 meskipun tidak memiliki izin yang sah.

Ini bukan soal masalah administrasi, tapi menyangkut tindak pidana lingkungan. Kalau insinerator dijalankan tanpa izin LHK siapapun yang terlibat siap bertanggungjawab secara hukum. Jangan sampai pengadaan yang niatnya untuk mengatasi sampah medis justru berbalik menjadi bencana dan kerugian bagi masyarakat.

Ajiz juga mempersoalkan MOU Dinas Kesehatan Kota ternate dengan Rumah sakit Chasan Boesoirie terkait pengunaan Alat Insinerator dengan Nomor 100.3.7.1/MOU/RSCHB/2024. Yang menjadi sorotan adalah bahwa kerja sama tersebut dilaksanakan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin operasi pembakaran sampah medis.

Kami menduga bahwa operasi pembakaran sampah medis ini tidak dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang tentunya berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar," katanya.

Ia menambahkan, hal ini bertentangan dengan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tatacara dan persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah (B3).

Untuk itu, sebagai Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Hukum memanggil pihak-pihak terkait yakni DLH, Kepala Dinas Kesehatan dan Walikota Ternate untuk dimintai keterangan. (*)


Share:
Komentar

Berita Terkini