![]() |
Korlap KPK Maluku Utara, Yuslan Gani |
TERNATE, JurnalMalut.com - Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut agar memanggil dan memeriksa Kabag Kesra Halmahera Selatan, Yudhi Eka Prasetia, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pengadaan Beasiswa di Tahun 2022.
Kodinator Lapangan (Korlap) KPK Malut, Yuslan Gani, mengatakan dugaan pemalsuan tanda tangan itu terjadi ketika ada pengadaan beasiswa di Biro Kesra Halsel, tahun 2022 dengan pagu sebesar Rp1 miliar.
"Beasiswa tersebut diperuntukkan untuk mahasiswa STP Labuha Halsel kurang lebih 500 mahasiswa sebagai penerima. Puluhan nama penerima beasiswa tersebut diduga kuat fiktif " ujar Yuslan, saat menggelar aksi di depan kantor Kejati Malut, Senin 1 September 2025.
Yus menambahkan, sejumlah nama yang tertera sebagai penerima beasiswa di STP Labuha ternyata tidak pernah terlihat di kampus. Bahkan, ada indikasi bahwa beberapa di antaranya bukan mahasiswa aktif dan juga bukan mahasiswa sama sekali.
"Tindakan seperti ini merupakan kejahatan yang tidak terpuji yang sengaja dipertontonkan oleh elit dan pejabat publik, maka patut diduga ada unsur korupsi. Mereka yang terlibat harus ditindak secara tegas, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahu 2001 perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi." tegasnya.
"Untuk itu, KPK Malut meminta Kejati Malut segera memproses kasus ini serta memanggil Kabag Kesra Halmahera Selatan saudara Yudhi Eka Prasetia untuk diperiksa, tegasnya. (Tim)