POLDA Malut Diminta Telusuri Dugaan Korupsi Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR Kepulauan Sula

Editor: Jurnalmalut

Ilustrasi 

TERNATE, JurnalMalut.com -  Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Malut diminta telusuri dugaan korupsi pelaksanaan proyek normalisasi kali milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2023-2025 dengan nilai Rp.7,9 Miliar.

Ketua Lembaga Mitra Publik (LMP) Provinsi Maluku Utara Yuslan Gani mengatakan, dugaan korupsi pada dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2023 terdapat sembilan item pekerjaan normalisasi kali dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.699.393.339,00, dan tahun 2024 terdapat dua puluh item pekerjaan normalisasi kali dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.995.072.288,61 sementara di tahun 2025 proyek normalisasi dengan pagu kurang lebih Rp. 1.399.386.856,00 dengan total anggaran sebesar Rp. 7.093.852.483,61.

“Proyek tersebut dikerjakan tidak selesai seratus persen bahkan terdapat adannya pemalsuan dokumen seperti foto/dokumentasi kegiatan proyek untuk melengkapi laporan progresnya, sementara dokumentasi proyek tersebut diambil dari kegiatan proyek lain atau di tempat yang berbeda,”ungkap Yus kepada media ini, Jumat, 23 Mei tahun 2025.

Untuk itu pihaknya mendesak kepada krimsus Polda Malut segera mengambil langka cepat menelusuri proyek fiktif yang ada dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula dan panggil Kadis PUPR saudara Jaunidin Umaternate untuk dimintai keterangan.

”kami minta Polda Malut untuk menelusuri dugaan korupsi tersebut. Bahkan panggil Kadis PUPR untuk dimintai keterangan, “ tegasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini