Ini Tanggapan Plt Ketua DPC Peradi Kota Ternate Terkait Permasalahan Lahan di Kelurahan Ubo-Ubo

Editor: Jurnalmalut

Plt Ketua DPC Peradi Kota Ternate, Romy S. Djafaar.

TERNATE, JurnalMalut.com
- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali memberikan Surat teguran hukum (somasi) kedua tertanggal 12 Mei 2025 kepada warga di 3 Kelurahan yakni Ubo-Ubo, Kayu Merah dan Bastiong Karance yang menempati Lahan seluas 45,375 M2.

Pemberian somasi tersebut berdasarkan pada sertifikat Hak Pakai nomor 3 ex tanah brimob/Polda Maluku Utara yang merupakan aset Polda Maluku Utara yang saat ini ditempati masyarakat di 3 kelurahan tersebut.

dalam somasi tersebut Polda Maluku Utara memberikan tenggang waktu 60 hari kepada masyarakat agar segera mengosongkan rumah dan lahan yang mereka tempati.

praktis hukum dan juga sebagai Plt Ketua DPC Peradi Kota Ternate, Romy S. Djafaar turut memberikan komentarnya terkait permasalahan tersebut.

menurutnya permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik yang akan merugikan semua pihak dan pemberian teguran hukum atau somasi merupakan hak setiap orang maupun institusi yang diatur oleh undang-undang.

"somasi merupakan teguran hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata atau langkah awal dari sebuah proses hukum namun dalam permasalahan ini tidak semata-mata penyelesaiannya dapat dilihat dari kacamata hukum tanpa mempertimbangkan aspek aspek lainnya".jelasnya sabtu 17/05/2025.

lanjutnya, pemberian somasi dari pihak Polda Maluku Utara juga dapat dilihat sebagai  titik penyelesaian  masalah yang terus berkepanjangan terkait lahan ex brimob /Polda Maluku Utara".

"pemberian somasi dari pihak Polda Maluku Utara juga dapat dilihat sebagai ruang negosiasi atau mediasi bagi para pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengedepankan aspek sosial tanpa menimbulkan dampak dan kerugian yang lebih besar". tambahnya

Dirinya yakin jika Polda Maluku Utara sebagai institusi Negara  yang  mempunyai semboyan "Rastra Sewakotama" yang berarti Abdi Utama bagi Nusa Bangsa juga mempunyai tugas mengayomi masyarakat sehingga tidak mungkin bertindak tanpa memperdulikan kepentingan masyarakat.

"somasi yang di berikan mungkin sudah dipertimbangkan matang-matang baik solusi maupun dampaknya, tidak mungkin pihak Polda Maluku Utara tidak mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan sehingga saya lebih cenderung melihat ini sebagai langkah penyelesaian masalah yang berkepanjangan sejauh ini". tuturnya

selain itu dirinya juga meminta kepada Pemerintah Kota Ternate agar dapat lebih serius untuk menyelesaikan masalah ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait lahan yang telah mereka tempati sejak berpuluh-puluh tahun lamanya.

"permasalahan ini seharusnya menjadi prioritas utama bagi pemerintah kota Ternate karena menyangkut masyarakatnya sehingga pemerintah kota harus secepatnya mendapatkan solusi terkait permasalahan tersebut. tutupnya (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini