TERNATE, JurnalMalut.com - Ketua pembebasan lahan ubo-ubo Hamid Salasa menanggapi terkait Teguran hukum somasi yang dilayangkan pihak Polda Maluku Utara kepada masyarakat di 3 kelurahan yakni kelurahan Ubo-Ubo, kelurahan Kayu merah dan Kelurahan Bastiong Karance.
Dalam somasi tersebut, pihak Polda Maluku Utara memberikan waktu kepada masyarakat selama 60 hari untuk segera keluar dan mengosongkan tanah dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 3 milik ex brimob/Polda Maluku Utara.
menurut Hamid, permasalahan masyarakat dengan pihak Polda Maluku Utara telah terjadi sejak lama mengenai masalah lahan tersebut hingga telah dibentuknya panitia pembebasan lahan ubo-ubo sejak tahun 2000.
" pembentukan panitia untuk pembebasan lahan ubo-ubo saja sudah sejak tahun 2000 dan saya sebenarnya sebagai wakil sekretaris hingga saat ini saya menjabat sebagai ketua karena panitia yang lain telah meninggal dunia". jelasnya kepada media JurnalMalut.com Sabtu 24/5/2025.
lanjutnya, sejauh ini masyarakat telah berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini namun belum ada titik temu antara pihak masyarakat, pihak Polda Maluku Utara maupun pihak pemerintah kota Ternate.
"permasalahan ini sejak zaman Alm. pak syamsir Andili telah kami upayakan penyelesaiannya hingga saat ini dengan cara mediasi namun setiap pertemuan yang dilakukan pihak pemerintah kota, pihak Polda Maluku Utara dan Masyarakat selalu saja menemui kendala". tuturnya
Dirinya menjelaskan masyarakat awalnya tidak tahu jika tanah yang telah mereka tempati sejak puluhan tahun lamanya telah memiliki sertifikat.
" tanah yang kami tempati ini rata-rata melalui jual beli dari mantan purnawirawan Polri yang di jual kepada kami sehingga kami tidak mengetahui jika tanah tersebut telah mempunyai sertifikat. ungkapnya
lanjutnya, namun masyarakat tetap menginginkan adanya penyelesaian secara damai antara pihak masyarakat dan pihak Polda Maluku Utara
"secara de facto kami masyarakat telah menempati tanah ini sejak puluhan tahun lamanya bahkan telah dibangun rumah permanen namun secara de jure kami tidak membantah fakta jika tanah yang kami tempati sertifikat tanah tersebut milik Polda Maluku Utara sehingga kami masyarakat menginginkan agar adanya penyelesaian damai sehingga kami masyarakat mendapatkan kepastian atas tanah yang mereka tempati". inginnya
Lanjut hamid, jika masyarakat saat ini bersedia untuk membayar tanah yang mereka tempati sesuai kemampuan ekonomi masyarakat agar masalah tersebut dapat segera selesai.
" sebagai solusi kami masyarakat bersedia untuk membayar tanah yang kami tempati sebagai solusi agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan dan meminta pemerintah kota Ternate untuk dapat memfasilitasi hal tersebut". jelasnya
dirinya menambahkan bahwa keinginan masyarakat agar masalah tersebut dapat segera terselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik dan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum berupa sertifikat hak milik atas tanah yang telah mereka tempati. tutupnya (Red)