Misteri Status Jasim Bopeng Diperdebatkan di Sidang Sengketa Lahan Maliaro

Editor: Jurnalmalut
Yadi Utukoy S.H., M.H

TERNATE, JurnalMalut.com – Jalannya Sidang Sengketa Lahan Maliaro di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (30/9/2026), berlangsung dinamis. 

Sidang ke 3 yang mengagendakan kelengkapan berkas administrasi dan keabsahan panggilan para pihak ini sempat diwarnai adu argumen serta klarifikasi krusial mengenai status hukum salah satu pihak tergugat, Jasim Bopeng, yang dilaporkan telah meninggal dunia.

Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat mempertanyakan status Jasim Bopemg kepada kuasa hukum penggugat, Yadi Utukoy S.H., M.H

Berdasarkan catatan berita acara dari juru sita yang melakukan pemanggilan di Kantor Camat, Jasim Bopeng dinyatakan telah meninggal dunia.

Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum penggugat,  Yadi Utukoy S.H., M.H langsung memberikan klarifikasi tegas di hadapan Majelis Hakim. Yadi menekankan bahwa gugatan dan pemanggilan terhadap Jasim Bopebg dilakukan atas kapasitasnya sebagai institusi (pejabat negara), bukan secara pribadi.

"Tindakan hukum yang dilakukan pada tahun 1966 tersebut bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama institusi, " ujar advokat senior yang juga konsultan hukum, 

Ia menuturkan, dalam gugatan kami jelas berbunyi Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri, Cq Gubernur Maluku/Maluku Utara, Cq Walikota Praja/Walikota Ternate saat ini, Cq Camat Ternate Tengah.

Ia menambahkan, pencantuman nama Jasim Bopeng dalam berkas gugatan sangat penting karena yang bersangkutan bertindak sebagai Asisten Wedana atau Camat pada masa itu, serta menjadi pejabat yang turut menandatangani Akta Jual Beli (AJB) Nomor 5 dan Nomor 6.

Pihaknya juga mengkritisi klaim kematian tersebut karena tidak disertai bukti otentik. 

"Jika Majelis Hakim berpendapat dia sudah meninggal, harus ada Surat Keterangan Kematian resmi, tidak bisa hanya berdasarkan coretan atau catatan di berita acara juru sita," tambahnya. 

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Majelis Hakim akhirnya menerima argumen penggugat dan mengakui bahwa panggilan tersebut bersifat institusi. Pengadilan pun memutuskan untuk kembali melakukan pemanggilan manual terhadap Jasim Boeng.

Selain dinamika status Jasim Bopeng, sidang ketiga ini juga fokus memeriksa kelengkapan administrasi yang sempat tertunda pada persidangan sebelumnya:

  • Surat tugas untuk Lurah Maliaro telah resmi diterima oleh pengadilan. Sementara untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), berkas surat kuasanya dipastikan sudah lengkap.
  • Untuk Tergugat 3 dan 4, mereka secara resmi telah memberikan kuasa hukumnya kepada Advokat Fahri Lantu.
  • Panggilan untuk Arsad Panduko dan Ibrahim Nada dipastikan telah sah diterima melalui pegawai kecamatan.

Lanjutnya, mengingat masih ada pihak yang perlu dipanggil ulang secara manual, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan keempat dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026 mendatang.

Yadi juga menaruh harapan besar pada agenda persidangan berikutnnya bahwa pada panggilan keempat minggu depan, semua pihak dapat hadir secara sah. Dengan begitu, Majelis Hakim bisa segera membuka ruang mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik atas perkara ini," tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini