Absen di Sidang dan Jawaban Tanpa Stempel, Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Legalitas PH Tergugat

Editor: Jurnalmalut

Kuasa Hukum Penggugat, Yadi Utukoy S.H,.M.H.,

TERNATE, JurnalMalut.com - Jalannya persidangan kasus Sengketa Lahan Maliaro di Pengadilan Negeri Ternate diwarnai sorotan tajam dari pihak penggugat. Kuasa Hukum Penggugat, Yadi Utukoy, secara terbuka menyentil serangkaian kejanggalan administratif dan ketidakhadiran Fahri Lantu selaku Penasihat Hukum (PH) pihak tergugat.

Yadi menilai, absennya Fahri Lantu serta tidak adanya atribut resmi dalam berkas jawaban resume memicu tanda tanya besar.

"Kantornya ini kan aneh. Bahkan Berita Acara Sumpah (BAS) sampai hari ini belum ditampilkan, baik di dalam ruangan sidang maupun di dalam ruang mediasi," ujar Yadi usai persidangan.


Tidak hanya menyoroti ketidakhadiran fisik, Yadi juga membongkar kejanggalan serius dari sisi tertib administrasi peradilan. Ia mengungkapkan bahwa dokumen jawaban atas resume yang diajukan oleh pihak tergugat cacat formil.

"Pihak tergugat dalam memberikan jawaban atas resume yang kami ajukan itu tidak ada tanda tangan Fahri Lantu. Bahkan, tragisnya lagi, tidak ada stempel atau cap resminya. Ini ada apa sebenarnya?"

Menurut Yadi, legalitas seorang kuasa hukum dalam bersidang sangat bergantung pada pemenuhan syarat administrasi, termasuk BAS dan keabsahan dokumen yang diserahkan kepada majelis hakim. Kejanggalan-kejanggalan ini dinilai dapat memengaruhi keabsahan formil dari pembelaan yang diajukan oleh pihak tergugat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Fahri Lantu maupun perwakilan tergugat belum memberikan klarifikasi resmi terkait absennya stempel, tanda tangan, serta BAS yang dipersoalkan oleh pihak penggugat dalam persidangan tersebut. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini