![]() |
| Kuasa Hukum Penggugat, Yadi Utukoy, S.H., M.H., |
TERNATE, JurnalMalut.com - Jalannya persidangan kasus Sengketa Lahan Maliaro di Pengadilan Negeri Ternate diwarnai sorotan tajam dari pihak penggugat. Kuasa Hukum Penggugat, Yadi Utukoy, secara terbuka menyentil serangkaian kejanggalan administratif dan ketidakhadiran Fahri Lantu selaku Penasihat Hukum (PH) pihak tergugat.
Yadi menilai,
absennya Fahri Lantu serta tidak adanya atribut resmi dalam berkas jawaban
resume memicu tanda tanya besar.
"Kantornya
ini kan aneh. Bahkan Berita Acara Sumpah (BAS) sampai hari ini belum
ditampilkan, baik di dalam ruangan sidang maupun di dalam ruang mediasi,"
ujar Yadi usai persidangan.
"Pihak
tergugat dalam memberikan jawaban atas resume yang kami ajukan itu tidak ada
tanda tangan Fahri Lantu. Bahkan, tragisnya lagi, tidak ada stempel atau cap
resminya. Ini ada apa sebenarnya?"
Menurut Yadi,
legalitas seorang kuasa hukum dalam bersidang sangat bergantung pada pemenuhan
syarat administrasi, termasuk BAS dan keabsahan dokumen yang diserahkan kepada
majelis hakim. Kejanggalan-kejanggalan ini dinilai dapat memengaruhi keabsahan
formil dari pembelaan yang diajukan oleh pihak tergugat.
Hingga berita ini
diturunkan, pihak Fahri Lantu maupun perwakilan tergugat belum memberikan
klarifikasi resmi terkait absennya stempel, tanda tangan, serta BAS yang
dipersoalkan oleh pihak penggugat dalam persidangan tersebut. (Tim)
