Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Ternate, Pria 35 Tahun Diamankan

Editor: Jurnalmalut
Polisi amankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu

TERNATE, JurnalMalut.com – Gerak-gerik mencurigakan seorang pria berinisial AHAA alias Ayun (35) di depan sebuah minimarket Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, berakhir di balik jeruji besi. 

Ia tertangkap basah oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polda Maluku Utara saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, Kamis (30/7/2026).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan sachet kecil berisi sabu siap edar dengan berat total mencapai 5,65 gram.

Penangkapan dramatis ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. 

Merespons informasi  ini, Tim Opsnal Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin langsung oleh IPTU Hamdan Taher langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi.

Sesampainya di Kelurahan Tafure, petugas mendeteksi keberadaan Ayun yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang sangat mencurigakan di sekitar area minimarket. Tanpa membuang waktu, polisi langsung mengepung dan melakukan tindakan penyergapan di tempat.

Saat digeledah, pelaku tidak dapat mengelak lagi. Petugas menemukan satu kantong plastik bening tersembunyi yang di dalamnya berisi delapan paket sabu siap pakai. Pelaku beserta seluruh barang bukti dan sepeda motornya langsung digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk interogasi mendalam.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Hadi Poerwanto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen tanpa kompromi kepolisian dalam membersihkan wilayah Maluku Utara dari jeratan narkotika.

"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor," ujar Kombes Pol Hadi Poerwanto. (Jul/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini