HALSEL, JurnalMalut.com – Sebuah pemandangan ganjil di Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim) kini tengah menjadi buah bibir.
Betapa tidak, proyek pembangunan jalan lapen senilai Rp 2,8 miliar milik Dinas PUPR Halmahera Selatan diduga sudah mencuri start sebelum kompetisi resmi dimulai.
Indikasi adanya "pemain dalam" menyeruak setelah warga mendapati alat berat dan material bangunan sudah memadati lokasi proyek pada Minggu (12/4/2026). Padahal, secara administratif, proses tender proyek ini disebut-sebut belum menyentuh garis awal.
Lelang Masih di Atas Kertas, Fisik Sudah di Lapangan
Kondisi ini memicu kecurigaan publik atas adanya praktik pengondisian pemenang lelang. Bagaimana mungkin seorang kontraktor berani mengerahkan armada tempur dan material ke lokasi tanpa adanya kepastian hukum atau surat perintah kerja?
Kepala BPBJ Halmahera Selatan, Muhammad Imron, mengaku terkejut mendengar kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek jalan Kastim hingga saat ini masih dalam tahap review dokumen tender.
"Dokumennya saja baru dikirim oleh Dinas PUPR pada 12 April 2026. Belum ada lelang, belum ada jadwal resmi, jadi mustahil sudah ada pemenang," tegas Imron dengan nada heran saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Imron juga mempertanyakan nyali kontraktor "misterius" yang berani melakukan mobilisasi dini tanpa dasar hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib tunduk pada prosedur lelang yang transparan.
Dinas PUPR Memilih Bungkam
Aroma penyimpangan semakin menyengat lantaran pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan seolah menghindar dari sorotan. Hingga berita ini naik, Kepala Dinas PUPR, M. Idham Pora, belum memberikan tanggapan sedikit pun. (Al/Red)
