![]() |
| Aksi di depan kediaman Gubernur Maluku Utara |
TERNATE, JurnalMalut.com – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malut secara lantang membongkar dugaan mega skandal anggaran belanja perjalanan dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Tak main-main, total anggaran yang disorot mencapai angka fantastis, yakni Rp21.737.332.000 untuk periode 2022 hingga 2024.
Dalam aksi yang digelar pada Rabu (15/04/2026), Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, membeberkan rincian aliran dana yang mencurigakan tersebut. Ia menyebutkan pada tahun 2022 anggaran terserap sebesar Rp8,8 miliar, melonjak menjadi Rp10,8 miliar di tahun 2023, dan berlanjut sebesar Rp1,6 miliar pada tahun 2024.
"Kami menduga kuat ada skenario sistematis untuk memanipulasi dokumen perjalanan dinas. Mulai dari surat tugas yang direkayasa waktunya hingga dokumen pendukung fiktif lainnya," tegas Yuslan
Bau Anyir Nepotisme di Balik Proyek Raksasa
Bukan hanya soal perjalanan dinas, Yuslan juga menuding adanya praktik nepotisme akut yang diduga dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara. Ia menengarai sejumlah proyek infrastruktur bernilai fantastis jatuh ke tangan pihak-pihak yang memiliki hubungan kekerabatan atau kedekatan khusus dengan sang Gubernur.
Beberapa proyek "basah" yang kini berada di bawah radar sorotan antara lain:
- Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur di Sofifi: Rp8,9 Miliar.
- Pembangunan Jaringan Irigasi Aha dan Goal: >Rp19 Miliar.
- Bendungan & Irigasi Wayamil: Rp7,2 Miliar.
- Proyek Jalan & Jembatan (Kedi-Galea dan Tolabit-Togoreba Tua): Mencapai Rp72 Miliar.
"Ini adalah perbuatan melawan hukum yang diduga sengaja dirancang oleh Gubernur dan Kadis PUPR Malut. Rakyat tidak boleh diam melihat anggaran daerah dijadikan bancakan kelompok tertentu," tambahnya.
Desakan Copot Jabatan dan Panggilan Jaksa
Menyikapi temuan ini, Koalisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan tuntutan keras. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera memanggil dan memeriksa Bendahara Pengeluaran serta Kepala Dinas PUPR Malut.
Tak hanya itu, Gubernur juga diminta segera mencopot kedua pejabat tersebut dari posisinya demi kelancaran proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR maupun pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan serius yang dilayangkan oleh massa aksi tersebut. (Tim)
