BPBJ Malut Mulai Persiapan Lelang TA 2026 dan Terapkan Pergub Baru

Editor: Jurnalmalut

Hairil Hi. Hukum


SOFIFI, JurnalMalut.com — Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara resmi memulai tahapan persiapan lelang kegiatan untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur regulasi baru mengenai pengadaan di lingkungan dinas.

Kepala BPBJ Malut, Hairil Hi. Hukum, kepada media, Senin, (6/01/2026) menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum aturan baru tersebut diimplementasikan secara penuh. Berdasarkan regulasi anyar ini, sistem pengadaan di Maluku Utara kini dibagi menjadi dua klaster utama.
Dinas PUPR akan melaksanakan lelang teknis secara mandiri karena memiliki sumber daya manusia (SDM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pejabat pengadaan yang sudah memenuhi kualifikasi. Sementara itu, seluruh pengadaan nonteknis dari dinas-dinas lain kini resmi dipusatkan di bawah kendali BPBJ.
Sentralisasi pengadaan nonteknis ke BPBJ terpaksa dilakukan karena mayoritas OPD belum memiliki SDM yang memenuhi syarat. Aturan terbaru mewajibkan syarat PPK minimal berada di Tipe B (Jabatan Fungsional Muda). Saat ini, PPK Tipe C hanya dibatasi untuk menangani pengadaan barang di bawah Rp200 juta dan pekerjaan konstruksi sederhana di bawah Rp400 juta.
Guna mempercepat proses, BPBJ Malut telah membentuk lima kelompok kerja (pokja) internal yang masing-masing bertanggung jawab mengawal OPD tertentu. Selain itu, seluruh OPD diinstruksikan untuk segera memulai penginputan data ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). BPBJ menargetkan lelang perencanaan dapat rampung pada April 2026, sebelum dilanjutkan ke tahap lelang konstruksi fisik.
Share:
Komentar

Berita Terkini