Sidang Sengketa Lahan Maliaro, Pembacaan Gugatan Tiga Perkara Berjalan Lancar

Editor: Jurnalmalut

Kuasa Hukum Penggugat, Yadi Utukoy, S.H., M.H.,

TERNATE, JurnalMalut.com – Sidang kasus dugaan sengketa lahan di Kelurahan Maliaro kembali bergulir di pengadilan pada Rabu (28/10/2026). 
Persidangan kali ini memasuki agenda krusial, yaitu pembacaan gugatan untuk tiga perkara sekaligus, masing-masing dengan nomor perkara 111, 112, dan 113.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Yadi Utukoy, S.H., M.H., secara bergantian menyampaikan poin-poin gugatan dari ketiga perkara yang diajukan oleh kliennya. Proses pembacaan dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti.
Sebelum gugatan dibacakan, Majelis Hakim sempat mempertanyakan terkait adanya perubahan dalam berkas gugatan pihak penggugat. Menanggapi hal tersebut, Yadi Utukoy mengklarifikasi bahwa perubahan yang dilakukan sama sekali tidak menyentuh pokok perkara. Perubahan tersebut murni bersifat redaksional dan administratif.
"Ada beberapa perubahan tetapi bukan pada pokok perkara, melainkan berkaitan dengan penulisan landasan hukum. Pada gugatan sebelumnya tertulis 'Keputusan Presiden', lalu dalam perubahan gugatan ini kami ganti menjadi 'Peraturan Presiden'. Untuk nomor, tanggal, serta isinya tetap sama tidak ada yang berubah," ujar Yadi usai persidangan.
Suasana persidangan sempat menjadi sorotan saat Majelis Hakim melakukan konfirmasi kehadiran para pihak tergugat. Diketahui, pihak Turut Tergugat 1 (Lurah Maliaro) dan Turut Tergugat 2 tidak pernah hadir ataupun mengirimkan kuasa hukum sejak awal persidangan bergulir. Ketidakhadiran Lurah Maliaro ini juga membuatnya belum mengetahui terkait adanya perubahan redaksi gugatan tersebut.
Sementara itu, Tergugat 3 dan Tergugat 4 telah menunjuk Fahri Lantu sebagai kuasa hukum mereka. Namun, hingga sidang hari ini digelar, Fahri Lantu kedapatan belum menyerahkan Berita Acara Sumpah (BAS) kepada Majelis Hakim di dalam persidangan.
Setelah dokumen gugatan perkara 111, 112, dan 113 resmi diserahkan kepada Majelis Hakim dan para pihak yang hadir, hakim memutuskan bahwa proses jawab-menjawab selanjutnya akan dialihkan melalui sistem elektronik.
"Setelah pembacaan gugatan selesai, Majelis Hakim mempersilakan kepada pihak tergugat untuk memberikan jawaban melalui e-court. Jadi proses jawab-menjawab selanjutnya, baik itu jawaban/eksepsi, replik, maupun duplik akan dilakukan secara elektronik sesuai jadwal yang ditentukan. Setelah tahapan itu selesai, baru kita masuk pada agenda pembuktian surat," jelas Yadi.
Di sisi lain, Majelis Hakim sempat menyinggung soal kemungkinan adanya Putusan Sela yang berkaitan dengan kompetensi pengadilan. Kendati demikian, Yadi Utukoy optimistis bahwa tidak akan ada Putusan Sela dalam perkara ini.
"Bagi kami, kami menganggap tidak akan ada Putusan Sela karena kasus ini tidak berkaitan dengan kompetensi absolut. Paling tidak, jawaban dari pihak tergugat nanti hanya akan berkisar pada masalah error in persona (salah alamat/salah orang) atau hal-substantif lainnya," pungkas Yadi.
Pihak penggugat berharap para tergugat dapat segera memberikan respons dan jawaban resmi mereka atas gugatan ini pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 4 November 2026 mendatang. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini