![]() |
| Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani |
TERNATE, JurnalMalut.com – Aroma tak sedap tercium dari anggaran perjalanan dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar dugaan manipulasi anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, membeberkan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terencana secara masif dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas selama tiga tahun terakhir (2022–2024).
Anggaran Fantastis di Meja Hijau
Data yang dihimpun menunjukkan total pagu anggaran perjalanan dinas PUPR Malut selama periode tersebut menyentuh angka Rp21.737.332.000. Rinciannya meliputi:
- Tahun 2022: Rp8,8 Miliar
- Tahun 2023: Rp10,8 Miliar
- Tahun 2024: Rp1,9 Miliar
"Kami menduga kuat terjadi manipulasi dokumen perjalanan dinas secara sistematis. Mulai dari surat tugas, durasi perjalanan, hingga dokumen pendukung lainnya yang diduga sengaja diatur untuk mencairkan anggaran tersebut," tegas Yuslan saat diwawancarai, Senin (6/4/2026).
Desak Kejati Turun Tangan
Yuslan menilai praktik ini melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat besarnya potensi kerugian negara, ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak tinggal diam.
"Kami mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR serta Bendahara Pengeluaran. Transparansi anggaran adalah harga mati, dan persoalan ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya," tutup Yuslan dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan serius yang dilayangkan oleh koalisi aktivis antikorupsi tersebut. (Tim/Red)
