TERNATE, JurnalMalut.com – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa penentuan pemenang tender proyek tidak semata-mata hanya berdasarkan pada penawaran harga terendah. Mekanisme lelang, khususnya metode pascakualifikasi, mengedepankan evaluasi berlapis demi memastikan kualitas penyedia jasa yang terpilih.
Kepala BPBJ Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menjelaskan bahwa setiap peserta tender wajib melewati sejumlah tahapan evaluasi yang ketat sebelum resmi ditetapkan sebagai pemenang.
“Tahapan lelang itu belum tentu penawaran terendah harus menang, karena ada proses evaluasi administrasi, teknis, dan biaya, kemudian pembuktian kualifikasi,” kata Hairil saat dikonfirmasi di Ternate, Jumat (10/4/2026).
Hairil memaparkan, setelah dokumen penawaran diajukan, panitia terlebih dahulu melakukan evaluasi administrasi untuk memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen, termasuk surat penawaran dan legalitas perusahaan.
Tahap berikutnya adalah evaluasi teknis. Pada fase ini, panitia akan menilai berbagai aspek krusial seperti metode pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, pengalaman proyek sejenis, hingga ketersediaan tenaga ahli dan peralatan pendukung.
“Kalau secara teknis tidak memenuhi, meskipun harga rendah tetap bisa gugur,” ujarnya.
Setelah lolos teknis, evaluasi berlanjut ke aspek harga untuk menilai kewajaran penawaran. Hal ini mencakup pemeriksaan rincian biaya serta koreksi aritmatik apabila ditemukan kesalahan perhitungan.
Tidak berhenti di situ, panitia juga melakukan evaluasi kualifikasi terhadap calon pemenang. Pemeriksaan meliputi legalitas usaha, rekam jejak pengalaman, kemampuan keuangan, serta data personel dan peralatan. Proses tersebut kemudian diperkuat melalui tahap pembuktian kualifikasi, yaitu klarifikasi dan verifikasi dokumen asli secara langsung maupun elektronik guna memastikan validitas seluruh data. (jm)
