-->

LMND Maluku Utara Tolak Masuknya Investasi Energi Panas Bumi

Editor: Jurnalmalut
Ketua LMND Maluku Utara, Sahrul N.Manan

TERNATE, JurnalMalut.com - Masuknya investasi asing di sektor energi panas bumi kembali menuai sorotan di Provinsi Maluku Utara.

Kali ini, penolakan datang dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara, menyusul ditetapkannya PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat.

Ketua LMND Maluku Utara, Sahrul N.Manan menegaskan bahwa penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus dikaji ulang secara serius, khususnya dari aspek dampak lingkungan, sosial, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak model investasi yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan rakyat. Banjir yang melanda Halmahera Barat adalah bukti konkret bahwa daya dukung lingkungan sudah sangat rapuh, " ujarnya, Sabtu 17 Januari 2026.

Sebagaimana diketahui, PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan anak perusahaan Ormat Technologies, Inc, perusahaan energi panas bumi berbasis di Nevada, Amerika Serikat. Penetapan pemenang lelang WKP Telaga Ranu tertuang dalam Pengumuman Direktorat Jenderal EBTKE Nomor: 1.Pm/EK.04/DJE.P/2026 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026, sebagaimana dilansir Detikfinance, Kamis 15 Januari 2026.

Sahrul menilai klaim “energi bersih” tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan realitas ekologis di lapangan. Wilayah Halmahera Barat merupakan kawasan dengan hutan lindung, daerah tangkapan air, serta wilayah rawan bencana, yang jika dieksploitasi tanpa kehati-hatian akan memperparah risiko banjir dan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018, termasuk pembayaran PNBP, komitmen eksplorasi, serta pembentukan badan usaha. Menurutnya, kepatuhan administratif saja tidak cukup tanpa jaminan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

"Peraturan perundang-undangan juga menegaskan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan. Pemerintah wajib memastikan adanya kajian AMDAL yang transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat terdampak, bukan sekadar formalitas, " tegasnya.

Lanjutnya, masuknya investasi panas bumi di WKP Telaga Ranu berpotensi membuka ruang konflik agraria, perampasan ruang hidup masyarakat, serta degradasi ekosistem jika tidak dikontrol secara ketat. Terlebih, bencana banjir yang baru-baru ini melanda Halmahera Barat menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kenyataan hari ini.

Atas dasar itu, LMND Maluku Utara secara tegas menyatakan sikap.

  1. Mendesak pemerintah pusat dan Kementerian ESDM untuk meninjau ulang penetapan WKP Telaga Ranu.
  2. Menghentikan seluruh proses lanjutan proyek sebelum dilakukan kajian lingkungan hidup strategis yang transparan dan partisipatif.
  3. Menjamin keterlibatan penuh masyarakat adat dan warga terdampak, termasuk persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC).
  4. Mengutamakan kedaulatan energi berbasis rakyat, bukan investasi asing yang berpotensi memperparah krisis ekologis di Maluku Utara.
  5. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kebijakan investasi agar tidak mengorbankan alam dan rakyat Maluku Utara.

LMND Maluku Utara menegaskan akan terus melakukan konsolidasi dan advokasi bersama rakyat, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal ruang hidup dan masa depan ekologis Maluku Utara dari proyek-proyek investasi yang dinilai bermasalah.

"Energi terbarukan tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran alam. Jika negara abai, maka gerakan rakyat akan menjadi benteng terakhir, " ungkapnya.

Pembangunan sejati bukan soal seberapa besar investasi yang masuk, tetapi seberapa besar keselamatan rakyat dan kelestarian alam dijaga. (Yadin/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini