-->


Harita Nickel Disomasi, Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Warga

Editor: Jurnalmalut
Sarwin Hi. Hakim dan Bambang Joisangadji, kuasa hukum Alimusu La Damili

HALSEL, JurnalMalut.com - BJS Law Firm, resmi melayangkan somasi kepada PT Trimegah Bangun Persada (TBP) bagian dari Harita Group, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik warga di Pulau Obi.

Lahan yang disengketakan seluas 5,5 hektare itu ditanami 400 pohon cengkeh dan menjadi sumber penghidupan utama warga. Warga merasa tidak puas dengan proses pengadaan lahan yang dianggap tidak transparan dan merugikan mereka.

Somasi tersebut diajukan atas nama klien mereka, Alimusu La Damili, seorang petani yang mengaku kebunnya digusur dan dirusak tanpa persetujuan yang sah. Akibat tindakan itu, Alimusu disebut mengalami kerugian materil signifikan karena kehilangan sumber penghidupan utama.

Kuasa hukum BJS Law Firm, Sarwin Hi. Hakim, menegaskan, somasi disampaikan sebagai langkah hukum formil untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan.

"Hari ini, kami resmi melayangkan somasi kepada PT Trimegah Bangun Persada. Kami menilai terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melanggar hukum, unsur kesalahan, kerugian yang nyata, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan tersebut dan kerugian klien kami," kata Sarwin, Rabu (04/03/2026).

Menurutnya, Somasi tersebut, merupakan peringatan hukum yang memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik sebelum perkara dibawa ke ranah pengadilan.

"Kami minta perusahaan segera menghentikan segala aktivitas di atas lahan yang diklaim milik klien kami, melakukan klarifikasi terbuka, serta menyelesaikan ganti rugi secara adil dan proporsional. Jika tidak, maka kami akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi secara penuh," ungkapnya.

Selain aspek perdata, pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan langkah pidana, terkait dugaan pengerusakan tanaman dan penguasaan lahan tanpa hak.

"Pengrusakan terhadap tanaman produktif milik orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan KUHP yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak juga berpotensi melanggar ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960. Seluruh aspek yuridis sedang kami dalami untuk memastikan langkah hukum yang tepat.

Meski telah menempuh langkah somasi, BJS Law Firm menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah sepanjang ada itikad baik dari pihak perusahaan.

"Klien kami adalah petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Prinsip kami jelas, hak harus dipulihkan dan kerugian harus diganti. Apabila tidak ada  penyelesaian yang layak, maka upaya hukum perdata dan pidana akan kami tempuh secara tegas," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trimegah Bangun Persada belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan BJS Law Firm. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini