![]() |
| Puluhan Kader IMM saat melakukan aksi di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Maluku Utara |
TERNATE, JurnalMalut.com - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan aksi penolakan atas Putusan Pimpinan Pusat Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilibang) terkait isu rektor tiga periode.
Aksi digelar di Kampus Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), melibatkan puluhan Kader IMM, dengan mengangkat isu sentral “IMM se UMMU Menggugat, Tolak Rektor tiga Periode”. Bahkan kader IMM merasa resah atas ditetapkannya Prof. Dr. Saiful Deni, S.Ag., M.Si sebagai rektor sementara.
Koordinator Lapangan, M. Raizul Zikri, mengatakan bahwa Putusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1860/KEP/1.0/D/2021 tentang masa rektor UMMU untuk periode 2021-2025 dipolitisasi dengan putusan Diktilibang, yang berpotensi adanya rektor 3 periode.
Selain itu, Aksi tersebut juga membawa beberapa tuntutan di antaranya;
- Mendesak Badan Pengurus Harian (BPH) UMMU segera perjelas anggaran pembinaan,
- Pecat oknum Dekan, Kaprodi dan dosen-dosen yang tidak mendukung pembinaan di UMMU
- Hapus praktek pungli
- Perjelas tujuan pembongkaran gedung Aula lama
- Lengkapi fasilitas kampus.
Raizul juga menuturkan, pengkaderan kemuhammadiyaan juga tidak mendapat dukungan penuh, dan Baitul Arqam Mahasiswa dilaksanakan hanya sekedar untuk memenuhi laporan tahunan dari rektor itu sendiri.
"Universitas Muhammadiyah Maluku Utara harus kembali pada fungsinya sebagai PTM yang dapat menjadi pusat keunggulan dibidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, " ujarnya Selasa, 2 Desember 2025.
Lanjutnya, IMM se-UMMU berkomitmen bila isu dan tuntutan tidak terealisasi, maka kami akan melakukan aksi berkelanjutan, bila perlu memboikot aktivitas kampus. (Yadin/Red)
