-->

PT Karya Wijaya Diduga Menambang di Luar Wilayah Izin

Editor: Jurnalmalut

 

Istimewa 

WEDA, JurnalMalut.com - Dugaan penambangan ilegal kembali terjadi di Maluku Utara, kali ini melibatkan PT Karya Wijaya yang diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha produksi (IUP)

Perusahaan tersebut bergerak di bidang pertambangan nikel yang beroprasi di Kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara.

Praktisi Hukum DR. Hendra Karianga meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak bahkan harus memberikan sanksi pidana sesuai dalam ketentuan UU Pertambangan

“Direktur Perusahaan PT. Karya Wijaya harus diberikan sanksi tegas oleh penegak hukum dalam hal ini Mabes Polri, karena menambang diluar IUP,,” kata Hendra. Jumat, 12/12/2025).

Menurutnya, IUP adalah ijin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu, untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu. Dimana setiap seseorang yang ingin melakukan eksplorasi ataupun produksi harus memiliki ijin dan tidak boleh melakukan panambangan diluar IUP.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan data, PT. Karya Wijaya diduga melakukan penambangan dilokasi IUP PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN), kurang lebih 100 Ha. Artinya Perusahaan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang pertambangan

“Pimpinan PT. Karya Wijaya harus bertanggung jawab. Ini tidak hanya melanggar ketentuan UU Pertambangan tetapi juga mengubah kondisi alam dan ekosistem secara drastis,”. ujarnya.

Hendra juga mendesak kepolisian agar menindak pimpinan PT. Karya Wijaya dalam melakukan kejahatan pertambangan di Kecamatan Pulau Gebe. 

Ia juga menegaskan akan melaporkan hal tersebut ke Kementerian ESDM RI, agar mengevaluasi sekaligus mencabut IUP PT. Karya Wijaya diduga  mencuri di lokasi IUP perusahan FBLN.  

“Kegiatan penambangan diluar IUP harus di tanggapi secara tegas oleh Kementerian ESDM RI, sehingga tidak menjadi cerminan perusahaan lain agar tidak semena mena melakukan penambangan diluar IUP, " tegasnya.

Lanjut Hendra, dalam hukum pertambangan yang harus dipatuhi setiap Perusahaan adalah Undang-Undang No 3 tahun 2020, yang menerangkan, bahwa ada wilayah hukum pertambangan (WP) yang menjadi landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

“Oleh karena itu, kami meminta Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI, untuk segera bertindak secara tegas terhadap perusahaan PT. Karya Wijaya,”. Pungkasnya. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini