![]() |
| Aldi Haris (doc.pribadi) |
Oleh: Aldi Haris
(Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate)
Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) setiap 10 Desember sejatinya tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan yang penuh slogan, baliho, dan pidato normatif. Ia harus menjadi momentum peringatan kritis untuk menjangkau sejauh mana negara sungguh-sungguh hadir sebagai pelindung martabat manusia, bukan justru hadir sebagai aktor yang berulang kali mencederainya. Dalam konteks Indonesia hari ini, peringati HAM hanya akan bermakna bila dibarengi dengan keberanian membaca ulang Hukum Tata Negara secara kritis, apakah ia masih berdiri sebagai instrumen pelindung rakyat, atau telah terpeleset menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Hak asasi manusia bukanlah hadiah dari negara. Ia melekat pada manusia sejak lahir sebagai konsekuensi dari martabatnya sebagai manusia. Negara, melalui konstitusi dan perangkat hukumnya, seharusnya hanya berfungsi sebagai penjamin dan pelindung atas hak-hak tersebut. Namun dalam praktik sejarah ketatanegaraan Indonesia, relasi antara negara dan HAM sering tampil timpang. Negara sering menempatkan dirinya bukan sebagai pelayan, melainkan sebagai penguasa yang merasa memiliki wewenang atas hidup warganya.
Kita tidak kekurangan sumber hukum yang menjamin HAM. Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen bahkan memuat satu bab khusus tentang hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga secara rinci mengatur hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Namun persoalan kita bukanlah kekosongan norma, melainkan krisis pelaksanaan. Di sinilah wajah paradoks negara hukum kita terlihat jelas, hukum tampak megah dalam teks, tetapi hancur dalam praktik.
Peringatan Hari HAM seharusnya memaksa kita bertanya dengan jujur, mengapa pelanggaran HAM masih terus terjadi secara sistematis? Mengapa konflik agraria, perampasan ruang hidup, kriminalisasi aktivis, kekerasan terhadap perempuan, pembungkaman kebebasan berpendapat, hingga impunitas terhadap pelaku pelanggaran berat HAM masa lalu masih belum terselesaikan? Pertanyaan-pertanyaan ini membawa kita pada persoalan mendasar tentang bagaimana Hukum Tata Negara dijalankan, dan untuk kepentingan siapa ia bekerja.
Hukum Tata Negara sejatinya menjadi fondasi bagi pembatasan kekuasaan negara. Ia mengatur bahwa kekuasaan bukanlah sesuatu yang absah, melainkan sesuatu yang harus diawasi, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan. Dalam tradisi pemikiran konstitusional modern, lahirnya konstitusi justru dimaksudkan untuk melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan negara. Namun dalam realitas hari ini, sering kali yang terjadi justru sebaliknya, konstitusi dan undang-undang dimanipulasi untuk melanggengkan kepentingan politik dan ekonomi segelintir elite.
Kita menyaksikan bagaimana proyek-proyek pembangunan strategis nasional kerap berdiri di atas pelanggaran hak masyarakat adat, petani, nelayan, dan buruh. Tanah dirampas, ruang hidup dihancurkan, suara protes dibungkam dengan aparat keamanan. Dalam situasi seperti ini, negara tidak lagi tampil sebagai pelindung hak asasi, melainkan menjadi bagian dari mesin penindasan. Hukum Tata Negara yang mestinya mengontrol kekuasaan justru dibelokkan untuk memberikan legitimasi formal atas tindakan represif tersebut.
Di sinilah pentingnya membaca ulang Hukum Tata Negara bukan sekadar sebagai kumpulan pasal, tetapi sebagai arena pertarungan politik antara kepentingan rakyat dan kepentingan modal. Hukum tidak pernah netral. Ia selalu lahir dari relasi kekuasaan tertentu. Jika kekuasaan dikuasai oleh oligarki politik dan ekonomi, maka hukum pun akan cenderung berpihak pada kepentingan mereka, meski dikemas dalam bahasa “kepentingan nasional” atau “pembangunan”.
Peringati HAM juga mengharuskan kita mengkritisi konsep kedaulatan negara yang selama ini digunakan untuk membenarkan kekerasan terhadap rakyat. Atas nama stabilitas, atas nama keamanan, atas nama pembangunan, negara merasa sah menyingkirkan hak-hak warganya. Padahal dalam demokrasi konstitusional, kedaulatan sejatinya berada di tangan rakyat. Negara hanya menerima mandat, bukan memiliki hak absolut atas tubuh dan hidup manusia.
Tanggung jawab negara dalam perspektif HAM bukan sekadar tidak melanggar, tetapi juga aktif melindungi dan memenuhi. Negara wajib memastikan setiap warga dapat hidup layak, memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan yang manusiawi, serta jaminan kebebasan berserikat dan berpendapat. Ketika negara gagal memenuhi hak-hak ini, maka kegagalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan kegagalan konstitusional.
Pelanggaran HAM tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga dalam bentuk ketimpangan struktur yang membuat jutaan rakyat terperangkap dalam kemiskinan, pengangguran, dan keterbatasan akses terhadap sumber daya. Ketika negara membiarkan ketimpangan itu berlangsung, bahkan memperparahnya melalui kebijakan Imperialis yang lebih menguntungkan pasar ketimbang rakyat, maka sesungguhnya negara sedang melakukan pelanggaran HAM secara tidak langsung, namun berskala masif.
Membaca ulang Hukum Tata Negara juga berarti menggugat bagaimana mekanisme kontrol terhadap kekuasaan dijalankan. Lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi dan HAM sering kali justru terseret dalam pusaran kepentingan politik. Lemahnya penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti 1965, Trisakti, Semanggi, Talangsari, dan berbagai kasus lainnya, menjadi bukti nyata bahwa negara belum benar-benar serius menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.
Di titik inilah peringati Hari HAM harus bertransformasi menjadi kesadaran politik rakyat. HAM tidak bisa hanya diserahkan pada negara. Ia harus diperjuangkan, diawasi, dan dipaksakan melalui gerakan sosial yang terorganisir. Mahasiswa, buruh, petani, perempuan, masyarakat adat, dan seluruh elemen rakyat memiliki peran historis sebagai pengingat sekaligus penekan agar negara tidak terus-menerus menyimpang dari mandat konstitusionalnya.
Hukum Tata Negara, jika dibaca secara progresif, seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan penjinakan. Ia harus berpihak pada yang lemah, membatasi yang kuat, dan menjamin bahwa kekuasaan tidak melampaui batas kemanusiaan. Namun hal itu hanya mungkin terwujud jika ada keberanian politik untuk merebut kembali makna konstitusi dari cengkeraman elite.
Peringati Hari Hak Asasi Manusia, dengan demikian, bukan hanya tentang mengenang Deklarasi Universal HAM atau membaca kembali pasal-pasal UUD 1945. Ia adalah ajakan untuk membongkar hubungan kuasa yang timpang, mengoreksi arah negara yang kian menjauh dari cita-cita keadilan sosial, serta menegaskan kembali bahwa negara tidak boleh berdiri di atas hak-hak rakyat, melainkan harus tunduk kepadanya.
Pada akhirnya, martabat manusia adalah fondasi sejati dari sebuah negara. Ketika negara gagal melindungi martabat itu, maka sesungguhnya negara sedang menggali lubang bagi krisis legitimasi dirinya sendiri. Membaca ulang Hukum Tata Negara dalam terang HAM adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hukum kembali menjadi perisai bagi rakyat, bukan cambuk bagi mereka. Dan refleksi Hari HAM hanya akan bermakna jika ia melahirkan keberanian untuk melawan ketidakadilan, bukan sekadar meratapinya. **
