![]() |
| Foto Ilustrasi |
TERNATE,JurnalMalut.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuntu Daud dan Sekwan Abubakar Abdullah diduga sebagai aktor penyusunan naskah Pergub Nomor: 7 Tahun 2019 terkait besaran tunjangan anggota DPRD Maluku Utara yang saat ini di lidik oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Penyelidikan dugaan
korupsi tunjangan anggota DPRD Malut, makin meruncing menyusul
pengakuan mengejutkan seorang pejabat pemprov atas peran sejumlah oknum di
balik aliran uang 'haram' yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam sebuah percakapan
dengan jurnalis Media Grup (MG) belum
lama ini, pejabat pemprov ini membeberkan ihwal dana tunjangan senilai Rp 60.000.000 (enam puluh juta) kepada masing-masing
anggota DPRD selama periode 2019-2024. Total tunjangan tergolong fantastis Rp
147.113.285.492 (Seratus Empat Puluh Tujuh Miliar Lebih)
Pejabat enggan namanya
disebutkan (ditulis) mengatakan, awal penyusunan naskah Pergub Nomor: 7 Tahun
2019 terkait besaran tunjangan anggota
DPRD Maluku Utara itu, mantan
Sekwan Abubakar Abdullah dan mantan
Ketua DPRD Kuntu Daud, diduga memiliki peran penting guna memuluskan
penyaluran kepada masing-masing anggota
deprov kala itu.
"Sekwan tentunya sebagai
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertugas merancang dan menyusun serta mengusulkan
anggaran ratusan miliar itu untuk disetujui mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba,
"katanya.
Ploting anggaran ini
terhitung sejak 2019 hingga 2024 untuk satu periode masa kerja anggota DPRD.
Sedangkan Kuntu Daut sebagai Ketua DPRD kala itu, juga berperan hingga tunjangan
tersebut berhasil tersalur ke masing-masing rekening anggota DPRD.
Hingga berita ini ditayang,
mantan Ketua DPRD Kuntu Daud dan Sekwan Abubakar Abdullah, yang dikonfirmasi
via handphone terkait pengakuan pejabat pemprov belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya praktisi hukum
Agus Tampilang SH, menegaskan aliran
dana tunjangan Rp 60.000.000 kepada
masing-masing anggota DPRD yang diterima setiap bulan selama periode 2019-2024
merupakan perbuatan melawan hukum.
Disebut perbuatan melawan
hukum karena baik pihak yang mengatur skema penganggaran hingga aliran dana
kepada anggota DPRD dilakukan secara sadar. Apalagi, ploting anggaran dengan
bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 tahun 2017 yang mengatur
tentang gaji dan tunjangan anggota DPRD merupakan upaya perampokan uang negara
yang harus ditelusuri hingga menjadi terang.
Ploting anggaran jika sudah
bersandar pada PP tidak seharusnya diterbitkan lagi perataruran gubernur
(Pergub) yang menabrak regulasi di atasnya dalam hal ini PP Nomor:18 tahun
2017.
“Sekarang yang menjadi
persoalan kan kalau sudah ada PP yang
atur ini lalu pergub ini atur apa lagi. Kalau ini kemudian diatur lagi terkait
tunjangan anggota dewan. Ingat aturan itu tidak bisa membahas dua persoalan
yang sama. Kalau peraturan yang lebih tinggi sudah mengatur tunjangan dan gaji
anggota dewan berarti peraturan turunan tidak bisa mengatur lagi,”katanya kepada
Media Grup belum lama ini.
Lantaran itu, ia berpandangan
penyidik Kejaksaan Tinggi tidak perlu ragu menyeret aktor yang berperan di
balik pengganggaran tunjangan anggota DPRD
sebagai tersangka.
Sebab, perbuatan para pelaku
selain bertentangan dengan undang- undangan tindak pidana korupsi. Juga
bertentangan dengan undang-undang perbendaharawan karena menyalurkan uang bagi
pos-pos anggaran yang bertentangan.
Apalagi, besaran tunjangan tidak disesuaikan kondisi fiskal daerah. Belum
lagi ploting anggaran dilakukan bertepatan dengan bencana
kemanusiaan yakni covid-19. “Jika benar Pergub yang mengatur besaran tunjangan
anggota deprov lahir di tengah covid ini kejahatan luar biasa yang harus diusut
tuntas,”tegasnya lagi. (el/red)
