![]() |
| Dani Rauf (doc.pribadi) |
Oleh: Dani Rauf
(Ketua BPO Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Ilmu Tanah Indonesia)
TANAH merupakan salah satu sumber daya alam yang paling terbatas, sekalinya rusak tetap rusak, tidak bisa kembali seperti keadaan semula. Hal ini di tinjau dari proses pembentukan tanah yang begitu lambat, jauh lebih lambat daripada tingkat penggunaannya oleh manusia. Hans Jenny, menyatakan bahwa proses pembentukan tanah membutuhkan waktu yang lama higga jutaan tahun dan bergantung pada lima faktor utama yakni bahan induk, iklim, organisme, topografi dan waktu. Menjadi faktor kunci yang memungkinkan pelapukan batuan dan proses-proses lain terjadi seiring berjalannya waktu, memodifikasi bahan induk menjadi tanah.
Hubungan manusia dengan tanah bersifat multidimensional dan fundamental, mencakup aspek pertanian, ekonomi, sosial budaya serta ekologi. Tanah juga tidak hanya menjadi fondasi fisik, tetapi juga memberikan kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia. Bahkan sering diibaratkan sebagai “ibu”.
Manusia memiliki hubungan timbal balik dengan tanah yang saling bergantung dan memengaruhi. Manusia membutuhkan tanah sebagai tempat tumbuhnya sumber makanan, obat-obatan, dapat menyaring dan memurnikan air serta memainkan peran penting dalam melawan perubahan iklim.
Tanah juga memberikan dukungan bagi peradaban, mata pencaharian hingga budaya manusia. Sementara aktivitas manusia memengaruhi dan mengubah kondisi tanah, seringkali melakukan aktivitas yang tidak senonoh terhadap tanah, seperti; eksploitasi berlebihan yang dapat mengganggu kesuburan dan keseimbangan tanah, sehingga mengancam keberlangsungan hidup manusia serta mikroorganisme.
Tanah dalam aspek pertanian memiliki hubungan yang sangat erat dengan manusia; di mana tanah sebagai pemeran utama dalam memberikan nutrisi juga menyediakan ruang bagi perakaran, sehingga dapat membantu proses tumbuhnya tanaman dan dapat menghasilkan kualitas serta kuantitas panen yang baik. Tanah sebagai sistem produksi pangan manusia, mendukung budidaya tanaman untuk pakan, serat dan bahan bakar. Tanah juga merupakan ekosistem yang kaya dan kompleks, menampung keanekaragaman hayati yang luar biasa mulai dari mikroorganisme seperti bakteri, jamur, hingga fauna semacam cacing tanah, serangga, tungau dan lain sebagainya.
Dengan memahami betapa pentingnya tanah dalam aspek pertanian bagi keberlangsungan hidup manusia, maka manusia wajib dan harus memiliki rasa tanggung jawab untuk mampu menjaga serta melestarikan tanah itu sendiri.
Dalam sudut pandang ekonomi yang memandang tanah sebagai modal dasar bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, kebutuhan akan penggunaan tanah yang terus meningkat kerap kali berbenturan dengan jumlah luas tanah yang terbatas, ledakan pertumbuhan penduduk, pembangunan yang berkaitan dan memerlukan tanah. Artinya tanah harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk tujuan ekonomi salah satu contoh adalah aktivitas produksi, eksploitasi (penambangan) dan distribusi terhadap hasil kekayaan lain yang ada di bumi. Meskipun demikian, yang lebih ideal hasil kekayaan tersebut digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat seperti yang telah di amanatkan dalam pasal 33 UUD NRI 1945.
Hubungan antara manusia dengan tanah dalam aspek sosial budaya melampaui fungsi fisik atau ekonomi. Tanah bukan hanya tempat di mana manusia memijakan kaki atau sumber penghidupan, akan tetapi sebagai dasar bagi identitas budaya, struktur sosial dan keberlanjutan eksistensi suatu masyarakat.
Bagi kebanyakan masyarakat terutama masyarakat adat, tanah adalah warisan leluhur yang tidak dapat di lepas pisahkan dari sejarah dan identitas mereka. Tanah dapat melambangkan persatuan suatu komunitas atau suku, sering kali juga menjadi tempat ritual, upacara adat dan tempat pemakaman leluhur bilamana lokasi atau tanah tersebut dianggap sakral sesuai dengan etnis tertentu. Hubungan yang erat ini melahirkan kearifan lokal dalam memanfaatkan tanah secara berkelanjutan, seperti penentuan wilayah yang tidak bisa di ganggu gugat untuk menjaga sumber kehidupan.
Sistem kepemilikan dan pengelolaan tanah sering kali mencerminkan hierarki dan tatanan sosial dalam masyarakat. Pada banyak budaya, tanah dimiliki secara komunal atau bersama oleh masyarakat adat. Sehingga tidak ada kepemilikan pribadi terhadap dalam satu komunal, hal ini dipercaya dapat memperkuat ikatan sosial serta memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk tetap melestarikan lahan tersebut.
Dalam aspek ekologi banyak memberikan manfaat bagi manusia mulai dari menyediakan sumber daya alam, membantu pencegahan bencana, meningkatkan kesehatan manusia, dasar untuk pertanian, perencanaan permukiman dan lain-lain. Sehingga manusia dapat melangsungkan kehidupan, tetapi seringkali manusia lupa akan hal itu dan hanya mementingkan kebutuhan manusia itu sendiri tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.
Salah satu contoh yang kerap terjadi ialah aktivitas pertambangan yang melakukan deforestasi berlebihan, akibatnya tanah kehilangan penutup alami seperti pohon, rumput dan semak. Sedangkan penutup alami tanah memiliki banyak fungsi seperti melindungi erosi akibat angin dan air hujan, menjaga kelembapan tanah, mengurangi penguapan air, menyediakan habitat bagi berbagai organisme yang hidup di dalam tanah serta meningkatkan kualitas tanah dengan menambahkan bahan organik saat terurai.
Sering kali kita terus menyalahkan eksploitasi (penambang) yang banyak berkontribusi soal kerusakan lingkungan, pernyataan demikian memanglah benar tetapi kita juga harus bisa melestarikan dan menjaga lingkungan karena aktivitas kita sehari-hari juga sering menimbulkan kerusakan lingkungan salah satunya tanah melalui penebangan hutan liar, pencemaran dari limbah domestik dan penggunaan pestisida berlebihan. Hal ini dapat menyebabkan masalah seperti longsor, erosi, hilangnya kesuburan tanah dan bahkan dapat memperparah perubahan iklim.
“Menjaga dan melestarikan tanah berarti melakukan praktik-praktik berkelanjutan seperti mengurangi polusi, mencegah deforestasi, mengelola limbah dengan bijak, memastikan tanah tetap produktif dan sehat. Karena apa yang ada pada masa sekarang bukanlah milik kita, melainkan warisan untuk anak cucu kedepan”. **
