![]() |
| Fandi Lukman |
TERNATE, JurnalMalut.com - Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) Provinsi Maluku Utara mengungkapkan kecurigaan terhadap alasan penahanan Dana Bagi Hasil (DBH) milik Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp12,6 miliar.
Hingga saat ini, anggaran yang merupakan tunggakan tahun 2024–2025 tersebut belum juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, padahal daerah lain di Maluku Utara telah menerima bagian DBH mereka.
"Kami curiga ada sesuatu yang tidak jelas di balik penahanan dana ini. Mengapa Morotai dan beberapa kabupaten kota lain yang belum menerima DBH padahal mekanisme dan ketentuan hukumnya sama untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi ini?" ujar Ketua Umum BP-HIPPMAMORO, Fandi Lukman, Rabu, (24/12).
Kecurigaan HIPPMAMORO muncul karena beberapa fakta yang tidak dapat dijelaskan secara wajar:
- DBH untuk sejumlah kabupaten/kota lain di Maluku Utara telah berhasil disalurkan sesuai jadwal.
- Tidak ada pemberitahuan resmi atau klarifikasi tertulis dari Pemprov Maluku Utara mengenai alasan penahanan dana bagi Morotai.
- Penahanan dana ini dilakukan meskipun mekanisme penyaluran DBH telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Menurutnya, DBH bukanlah hak pribadi siapapun, melainkan hak rakyat Morotai yang harus diterima secara utuh. Gubernur tidak memiliki wewenang untuk menahannya tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kami tidak ingin berasumsi yang salah, namun kecurigaan ini muncul karena tidak adanya transparansi dari pihak provinsi terkait status DBH kami. Rakyat Morotai berhak mengetahui mengapa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan mereka kini terjebak," tegasnya.
Lanjutnya, jika belum juga dibayarkan, maka Hippmamoro akan melakukan demonstrasi besar-besaran dan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional. (Yadin/Red)
.jpg)