-->

Hippmamoro Desak Pemda Morotai Segera Tuntaskan Hak Aparatur Desa Tutuhu

Editor: Jurnalmalut
Ilustrasi 

MOROTAI, JurnalMalut.com - Momentum perayaan Natal 2025 dan penyambutan Tahun Baru 2026 yang seharusnya menjadi ruang penuh sukacita, justru berubah menjadi potret keprihatinan bagi puluhan pelayan publik di Desa Tutuhu, Kecamatan Morotai Selatan Barat.

Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) Provinsi Maluku Utara secara resmi melayangkan kecaman keras terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang dinilai abai dan "menutup mata" terhadap nasib para aparatur serta unsur kelembagaan desa.

Kekecewaan ini berakar pada kenyataan pahit bahwa sebanyak 32 orang aparatur dan elemen kelembagaan desa di Desa Tutuhu belum menerima honor mereka selama tujuh bulan berturut-turut.

Terhitung sejak Juni hingga penghujung Desember 2025, hak-hak finansial yang bersumber dari Dana Desa (DD/APBN) tersebut seolah menguap tanpa kejelasan, meninggalkan para pekerja desa dalam himpitan ekonomi di tengah tuntutan kebutuhan hari raya.

Berdasarkan data yang dihimpun, keterlambatan pembayaran ini berdampak langsung pada 32 individu yang menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat. Mereka mencakup berbagai sektor krusial, mulai dari bidang keamanan (Linmas), kesehatan (Kader Posyandu), pendidikan (Guru PAUD), hingga tokoh-tokoh spiritual dan adat (Majelis Gereja, Pendeta, dan Tokoh Adat). 

Sangat disayangkan, meski honor terakhir kali diterima pada Mei 2025, para petugas ini tetap menunjukkan dedikasi tinggi. Mereka terus menjalankan fungsi pelayanan sosial, menjaga stabilitas keamanan, hingga mengawal proses pendidikan anak usia dini tanpa adanya kepastian upah, "

Kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan sistemik antara kewajiban yang dituntut pemerintah dengan hak yang seharusnya diberikan secara tepat waktu.

Rinto Bula, salah satu anggota Linmas Desa Tutuhu, mengungkapkan keresahannya  bahwa perhatian pemerintah sangat minim di saat kebutuhan keluarga melonjak tajam menjelang pergantian tahun.

"Hingga detik ini, belum ada tanda-tanda pembayaran. Kami sangat berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kebutuhan rumah tangga kami tidak bisa menunggu, apalagi dalam suasana Natal dan Tahun Baru seperti sekarang," ujar Rinto, Sabtu (27/12.

Menanggapi fenomena ini, ketua BP-HIPPMAMORO, Fandi Lukman, menegaskan bahwa keterlambatan selama tujuh bulan bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap martabat para pekerja desa. Pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik alasan birokrasi sementara rakyatnya kelaparan dan terjerat utang untuk menyambung hidup.

Untuk itu HIPPMAMORO melayangkan tuntutan di antaranya 

  • Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera melakukan intervensi dan evaluasi terhadap tata kelola keuangan di tingkat desa maupun dinas terkait.
  • Segera membayar penuh tunggakan honor 32 aparatur dan lembaga desa sebelum kalender berganti ke tahun 2026.
  • Memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab mandeknya penyaluran Dana Desa yang menjadi sumber honorarium tersebut.

"Keterlambatan ini adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pulau Morotai. Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa solusi konkret, maka integritas pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakat desa patut dipertanyakan secara serius, " jelasnya.

Lebih lanjut Fandi,  menjelaskan Penyaluran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan. Idealnya, honorarium bagi perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa harus menjadi prioritas utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika terjadi penunggakan hingga tujuh bulan, hal ini biasanya mengindikasikan adanya kendala pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap sebelumnya atau adanya hambatan birokrasi di tingkat kabupaten dalam melakukan verifikasi dokumen pencairan.

"Persoalan ini bukan hanya masalah uang, tetapi masalah Keadilan Sosial. Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan dan administrasi publik, menunda hak pekerja dalam durasi yang lama dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kesejahteraan dasar warga negara, " tandasnya. (Yadin/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini