![]() |
| KPK saat menggelar aksi di depan Kejati Malut |
TERNATE, JurnalMalut.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak usut tuntas dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Kordinator lapangan Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malut, Yuslan Gani, saat berorasi di depan Kejati Malut, Senin 17 November.
Menurutnya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan SPJ Triwulan I dan Triwulan II oleh Ispektorat Provinsi Maluku Utara, Realisasi Belanja Perjadin di Kesbangpol tidak didukung dengan bukti lengkap yang berpotensi merugikan keuangan faerah sebesar Rp. 893.128.236.00”.
Selain itu, lanjut Yus, ada juga dugaan tindak pidana korupsi pada tiga organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai fantastis, yak kbDispora senilai Rp.3,407 Miliar. Dinas Pariwisata senilai Rp. 1,184 miliar dan UPT Himo-Himo Dinas Sosial Rp.642 juta."
"OPD tersebut harus ditindak secara tegas, salah satunya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara yang dinahkodai oleh Saudara Saifuddin Djuba, diketahui temuan pengelolaan Angaran Tahun 2024 Tanpa SPJ dari semua total temuan Senilai Rp. 5,234. Miliar, " tegasnya.
Atas dasar ini, KPK Malut mendesak Aparat Penegak Hukum segera menetapkan Kepala Dispora Malut, Saifuddin Djuba sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kesbangpol Malut. (Tim//Red).
