![]() |
| Ilustrasi |
TERNATE, JurnalMalut.com - Rupanya kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum, alat tulis kantor dan belanja bahan bakar minyak tahun 2024 senilai Rp2,8 miliar yang melibatkan mantan Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai, Suryani Antarani belum juga diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Hal ini disampaikan Sekertaris DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Malut, Yuslan Gani kepada media ini Selasa, (18/11/2025).
Yus mengatakan, Suryani yang kini menjabat sebagai sekertaris BPKAD Malut bisa dibilang kebal hukum atas perbuatanya. Buktinya aparat penegak hukum belum melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan.
"Waktu menjabat kepala BPKAD Morotai, Suryani juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang pastinya mengetahui aliran dana tersebut. Sehingga ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor penyalagunaan anggaran senilai Rp 2,8 miliar, " ujarnya.
Berdasarkan bukti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Maluku Utara nomor . 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei tahun 2025 telah ditemukan bukti belasan nota belanja palsu Rp 2,8 miliar.
“Atas dasar ini, sudah seharusnya APH memanggil Suryani Antarani untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran senilai Rp 2,8 miliar”, tegasnya.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan, penyedia BBM tidak mengakui adanya belanja senilai Rp 447.882.000.00, sementara penyedia ATK juga tidak mengaku adanya belanja senilai Rp2,065.718.000.00. serta pengakuan lain juga muncul pada penyedia Rumah Makan atas belanja makan minum senilai Rp324.900.000.00.
Untuk itu, APH sudah harus menjadikan temuan BPK sebagai dasar pemanggilan dan pemeriksaan mantan kepala BPKAD Morotai Suryani Antarani, karena temuan tersebut sudah mengarah ke unsur pidana. (tim)
