PT Karya Wijaya Sudah Kantongi Izin IPPKH

Editor: Jurnalmalut

 

Istimewa 

JAKARTA, JurnalMalut.com – PT Karya Wijaya telah memiliki perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun jaminan reklamasi tambang. 

Hal Ini sekaligus membantah semua  tuduhan yang disebutkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin 

Humas PT Karya Wijaya, Arifin, dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/9/2025) mengatakan, kabar yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Menurutnya, semua proses administrasi perizinan dan kewajiban telah dipenuhi sesuai aturan.

"Dokumen IPPKH sebagai dasar legalitas penggunaan kawasan hutan dalam kegiatan operasional nikel sudah dimiliki perusahaan dan sah secara hukum, " ujarnya.

Selain itu, PT Karya Wijaya juga memastikan penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dana tersebut ditempatkan untuk kepentingan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ia menegaskan, mekanisme ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827k Tahun 2018.

“Jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar. Yang pasti semua urusan administrasi sudah dituntaskan pihak perusahaan,” tegas Arifin.

Lebih lanjut, Arifin memaparkan beberapa poin penting sebagai klarifikasi. 

  • Dokumen IPPKH perusahaan sudah dinyatakan lengkap dan sah.
  •  Pemeriksaan yang dilakukan oleh tiga tim gabungan Satgas, yakni Gakum Minerba ESDM, Kehutanan, Kejaksaan, serta Lingkungan Hidup tidak menemukan adanya pelanggaran baik dari sisi administrasi maupun teknis di lapangan.
  • PT Karya Wijaya dinilai tertib dalam proses perizinan dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait. 
  • Jaminan reklamasi (Jamrek) perusahaan telah resmi terdaftar dan dinyatakan clear.

"Dengan pemenuhan kewajiban tersebut, PT Karya Wijaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi yang berlaku, " pungkasnya.

Lanjutnya, perusahaan juga menyatakan siap diawasi oleh lembaga berwenang demi memastikan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini