![]() |
Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan saat menggelar aksi unjuk rasa |
TERNATE, JurnalMalut.com - Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk memanggil Walikota Ternate, M Tauhid Soleman, Kadis DLH dan Kadis Kesehatan untuk dimintai keterangan.
Pasalnya, Polemik pengoperasian mesin pengolahan sampah medis insinerator di kota Ternate diduga tanpa izin operasional. Alih-alih menjadi solusi atas darurat sampah, Insinerator justru dituding belum memiliki izin LHK.
Koordinator Lapangan (Korlap), Ajiz Abubakar mengatakan, alat Insinerator sudah beroperasi di rumah sakit Kota Ternate dan Maluku Utara sejak tahun 2019 meskipun tidak memiliki izin yang sah.
Ini bukan soal masalah administrasi, tapi menyangkut tindak pidana lingkungan. Kalau insinerator dijalankan tanpa izin LHK siapapun yang terlibat siap bertanggungjawab secara hukum. Jangan sampai pengadaan yang niatnya untuk mengatasi sampah medis justru berbalik menjadi bencana dan kerugian bagi masyarakat, " ujar Ajis saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Malut, Kamis, 18 September 2025.
Ajiz juga mempersoalkan MOU Dinas Kesehatan Kota ternate dengan Rumah sakit Chasan Boesoirie terkait pengunaan Alat Insinerator dengan Nomor 100.3.7.1/MOU/RSCHB/2024. Yang menjadi sorotan adalah bahwa kerja sama tersebut dilaksanakan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin operasi pembakaran sampah medis.
"Kami menduga bahwa operasi pembakaran sampah medis ini tidak dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang tentunya berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar," katanya.
Ia menambahkan, hal ini bertentangan dengan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tatacara dan persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah (B3).
Selain itu, Ajis juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate membuka kembali Kasus Covid19 yang melibatkan sejumlah Pejabat yang ada di Kota Ternate. Pada realisasi anggaran covid19 ada dua kegiatan yang pertama, Belanja jasa tenaga Kesehatan dan honor tim vaksinator Rp5.403.000.000.
Kemudian, belanja makanan dan minuman, operasional tim Vaksinasi sebesar Rp4.499.520.000. Dalam belanja honorarium Tim Vaksinasi terdapat pencairan honor yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Ternate tentang Penetapan Tim Vaksinasi dan terdapat honor yang telah dicairkan namun tidak dibayarkan.
Lanjut Ajis, Ada juga kegiatan belanja makanan dan minuman operasional Tim Vaksinasi, dalam belanja tersebut ada pemotongan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp10.000 / dus, sehingga ada dugaan fiktif di bulan Oktober s/d Desember 2021 dan juga terdapat kekurangan volume tidak sesuai dengan dalam dokumen surat pesanan dan kontrak.(Tim/red)