![]() |
| KPK Maluku Utara saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kejati Malut |
Kedatangan KPK tak lain adalah mendesak Kejati untuk mengambil alih kasus dugaan pemalsuan tanda tangan beasiswa Rp.1 miliar yang melibatkan Kabag Kesra Halmahera Selatan, Yudhi Eka Prasetia.
Koordinator Lapangan (Korlap) KPK Malut, Yuslan Gani mengatakan, mengatakan dugaan pemalsuan tanda tangan itu terjadi ketika ada pengadaan beasiswa di Biro Kesra Halsel, tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp1 miliar.
"Beasiswa tersebut diperuntukkan untuk mahasiswa STP Labuha Halsel kurang lebih 500 mahasiswa sebagai penerima. Puluhan nama penerima beasiswa tersebut diduga kuat fiktif " ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah nama yang tertera sebagai penerima beasiswa di STP Labuha ternyata tidak pernah terlihat di kampus. Bahkan, ada indikasi bahwa, beberapa di antaranya bukan mahasiswa aktif dan juga bukan mahasiswa sama sekali.
Menurutnya, tindakan seperti ini merupakan kejahatan yang tidak terpuji yang sengaja dipertontonkan oleh elit dan pejabat publik, maka patut diduga ada unsur korupsi. Mereka yang terlibat harus ditindak secara tegas, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahu 2001 perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi." tegasnya.
"Untuk itu, KPK Malut meminta Kejati Malut segera memproses kasus ini serta memanggil Kabag Kesra Halmahera Selatan saudara Yudhi Eka Prasetia untuk diperiksa, tegasnya. (Tim)
