![]() |
Papan proyek pekerjaan pembangunan jembatan sungai kali Butu Kabupaten Halmahera Barat |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah saatnya menelusuri proyek milik BPJN tersebut
"KPK harus mengungkap dan membongkar praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, serta untuk menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, " ungkap Koordinator Koaliasi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut), Reza, kepada Media Brindo Grup Rabu (10/8/2025)
Ia mengatakan, proyek tersebut terindikasi kuat sebagai proyek fiktif karena kontraknya baru ditandatangani 20 Desember 2024. Sementara batas akhir anggaran pada 31 Desember 2024. Artinya, kontraktor pelaksana PT Sederhana Jaya Abadi hanya memiliki waktu 11 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan berskala besar.
"Kami minta KPK melayangkan panggilan kepada Kepala BPJN Maluku Utara Navy, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ema Amlia, dan Direktur PT Sederhana Jaya Abadi, sebagai kontraktor pelaksana proyek. Mereka-mereka ini harus bertanggungjawab atas dugaan pekerjaan fiktif, " tegasnya.
Reza menuturkan, seharusnya proyek tersebut bisa diperpanjang maksimal 90 hari kalender. Namun hingga kini perpanjangan kontrak tidak pernah dilakukan, hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran dan persekongkolan antara pejabat terkait dan kontraktor.
“ Kondisi itu mustahil secara teknis, ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan indikasi kuat proyek fiktif. Sangat tidak masuk akal, proyek jembatan dengan nilai miliaran itu diselesaikan dalam hitungan hari,” pungkasnya. (Tim)