![]() |
Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara |
Kepala Inspektorat Malut Nirwan M.T. Ali kepada media brindo grup Selasa (9/8/2025) mengatakan, Inspektorat bersama dengan Organisasi perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
Tugas Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan BPK untuk memastikan rekomendasi dan temuan BPK dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu oleh perangkat daerah terkait, bertindak sebagai koordinator, memantau penyelesaian rekomendasi tersebut.
Menurutnya, Inspektorat harus memastikan bahwa tindak lanjut tersebut disertai dengan dokumen bukti pendukung dan dilakukan sesuai dengan batas waktu 60 hari kerja, serta memberikan alasan jika ada rekomendasi yang belum dapat dilaksanakan.
“ Inspektorat sebagai APIP melakukan verifikasi terhadap jawaban dan dokumen pendukung dari OPD sebelum disampaikan ke BPK”
lanjut dia, BPK akan menelaah jawaban tersebut untuk memastikan status tindaklanjut itu sesuai atau belum atau tidak dapat ditindaklanjuti oleh opd terkait. jadi tugas inspektorat hanya sebatas memverifikasi dokumen saja, dan tidak punya kewenangan menentukan apakah tindak lanjut itu sudah sesuai atau belum.
“ yang berhak menentukan hasil tindaklanjut temuan itu ada di BPK, Opd yang terbukti tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi hukum sesaui dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya BPK menemukan realisasi anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban senilai Rp3 miliar. Sementara dinas Sosial dan parwisata juga ditemukan hal yang sama.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 12/B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya realisasi anggaran tahun 2024 di Dispora Malut yang tidak disertai surat pertanggungjawaban (tim)