Yuslan Gani saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara |
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 12/B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya realisasi anggaran tahun 2024 di Dispora Malut yang tidak disertai surat pertanggungjawaban (SPJ).
Koordinator aksi, Yuslan Gani, mengatakan temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Kadispora Malut atas dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Meski temuan ini bersifat administratif, jika tidak segera ditindaklanjuti maka berpotensi menjadi temuan indikatif,” ujar Yuslan dalam aksi unjuk rasa di Ternate, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, penggunaan anggaran tanpa SPJ tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan BPK. Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam penyelesaian temuan tersebut tidak akan ditoleransi.
"Untuk itu, selain meminta APH untuk memeriksa Kadispora Malut, Gubernur Sherly juga diminta untuk mencopot Saifudin Djuba dari jabatan Kadispora, " pintanya. (Tim)