![]() |
Ilustrasi |
TERNATE, JurnalMalut.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Regulasi yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.
Efisiensi anggaran bertujuan untuk mendukung program pro-rakyat. Namun anehnya perjalan dinas luar daerah dan dalam daerah Dinas Kesehatan Kota ternate, dianggarkan senilai Rp. 6 miliar lebih
Angka tersebut Dinilai tidak wajar dan dipertanyakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate. Anggaran perjalanan dinas Diknes Kota Ternate ini termuat pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Tahun 2025.
Ketua KNPI Kota Ternate Samar Ishak kepada Media Brindo Grup Senin (4/8/2025) mendesak aparat penegak hukum, agar segera membentuk tim investigasi, guna menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas kepala dinas Kesehatan Kota Ternate dr. Fathiyah Suma.
Samar menjelaskan poin dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa, hasil efisensi akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas bukan untuk menambah biaya perjalanan dinas.
Dugaan sementara, belanja perjalanan Dinkes Kota Ternate senilai Rp6 miliar lebih ini belum tentu sepenuhnya terpakai, dan itu ada indikasi dugaan penggunaanya salah sasaran, sehingga perlu di usut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum.
Terpisa Kepala Dinkes Kota Ternate dr. Fathiyah Suma kepada media ini Senin (4/8/2025) via WhatsApp mengatakan, saya masih diluar, nnt saya jawab saat kembali. (tim/red)