KPK Maluku Utara Desak APH Periksa Sekda Malut dan Bendahara Sekretariat

Editor: Jurnalmalut

Demo di depan Kantor Kejati Malut

TERNATE, JurnalMalut.com -  Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara (KPK-Malut), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) usut tuntas belanja makan minum yang melekat di Sekretaris Daerah Provinsi Malut dengan nilai temuan Rp1,7 Miliar.

Hal ini tertuang dalam Temua BPK-RI Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 19 telah menemukan realisasi belanja makan minum rapat, dan terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makan minum rapat hanya berupa kontrak dan nota kwitansi bendahara pengeluaran, serta seluruhnya tidak dilengkapi undangan dan daftar hadir rapat. senilai Rp, 1,7 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022     

Korlap KPK Malut, Yuslan Gani mengatakan dalam hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan bendahara pengeluaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SETDA diketahui bahwa, pemesanan dilaksanakan melalui e-catalog dengan kontrak makan minum rapat diakumulasikan dalam satu bulan dengan jumlah rata-rata tiap bulan mencapai 900 sampai 1200 paket makan minum. Sedangkan per bulan rata-rata jumlah daftar peserta yang hadir adalah 137 sampai dengan 509 orang dengan jumlah pemesanan sebesar Rp 1.174.835.000.

"Perbandingan jumlah makanan yang dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang diterima sampai akhir pemeriksaan yaitu daftar hadir, undangan dan foto kegiatan untuk belanja makan minum rapat dari Rp 1.174.835.000 hanya dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 653.602.500. Sementara Rp 521.232.500 tidak didukung dengan bukti lengkap atau tidak dapat dipertanggung jawabkan, " ungkap Yus.

Yus juga menuturkan, berlanja makan minum kurang lebih 9 Bulan dari januari hingga November tahun 2022 di antaranya:

  1. Januari: nilai pesanan kontrak senilai Rp 117.400.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 30.814.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti senilai Rp 85.586.000. 
  2. Februari: nilai pesanan kontrak senilai Rp 141.300.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 57.288.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti senilai Rp 84.012.000.
  3. Maret: nilai pesanan kontrak sebesar Rp 137.400.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 94.359.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti senilai Rp 43.041.000.
  4. Mei: nilai pesanan kontrak sebesar Rp 135.295.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti sebesar Rp 40.729.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti sebesar Rp 94.565.500.
  5. Juni: nilai pesanan kontrak senilai Rp 119.300.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 46.872.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti sebesar Rp 72.428.000.
  6. Juli: nilai pesanan kontrak Senilai Rp 96.590.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 74.704.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti sebesar Rp 21.886.000.
  7. September: nilai pesanan kontrak senilai Rp 195.100.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 158.808.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti senilai Rp 36.292.000.
  8. Oktober: nilai pesanan kontrak sebesar Rp 199.450.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 124.683.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti senilai Rp 74.767.000.
  9. November: nilai pesanan kontrak senilai Rp 33.245.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 25.345.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti sebesar Rp 7.655.000.

Untuk itu me desak Gubernur Malut, Sherly Laos segera mengevaluasi Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan Bendahara Skretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu juga kami mendesak APH untuk mengusut tuntas temuan 1,7 miliar. Periksa  Sekda Malut, PPK dan PPTK dalam pengadaan paket makan minum tersebut. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini