![]() |
Stadion Gelora Kieraha Ternate |
TERNATE, JurnalMalut.com - Dewan Pimpinan Wilaya Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SMMI Maluku Utara) menyoroti Kerja sama antara Pemkot Ternate dan PT. MMS terkait dengan Pengunaan Stadion Gelora Kieraha Ternate (GKR) di kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate.
Sekretaris Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Maluku Utara Faujan hud, menilai seharusnya kerja sama atau MoU dilakukan oleh pemilik yang sah.
"Lahan Stadion Gelora Kieraha Ternate (GKR) bukan Milik Pemkot ternate melainkan Milik Pribadi, hal itu dibuktikan saat Hasil Penelusuran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate mendapatkan lahan Seluas kurang lebih 2,6 Hektar tersebut bersertifikat atas nama pribadi sejak Tahun 1973, " ujarnya Faujan kepada media ini 8 Juli 2025.
Menurutnya, dalam Kerja Sama yang di lakukan PT. MMS diduga tidak tepat sasaran dan tentunya proses renovasi tersebut tidak bisa diterbitkan karena Perstujuan Bagunan Gedungnya (PBG) apa lagi penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karna Hak kepemilikan yang Sah Bukan Pemkot Ternate.
Lebih lanjut, Faujan, meyebut pihak PT.MMS mengejar deadline dari Asian Football Confederation (AFC) terkait status Stadion Gelora Kieraha Ternate juga harus mebutuhkan beberapa syarat diantaranya, legal dan juga infrastruktur, sementra infastrukturnya saat direnovasi tidak memeliki administrasi yang jelas seperti PBG dan SLF.
"Atas dasar ini, DPW Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Maluku Utara meminta kepada Aparat Pegak Hukum (APH) menelusuri kerjasama dalam Penggunaan Gelora Kieraha Ternate (GKR).
Selain itu Faujan Juga Mendesak Kepada Komisi III DPRD Kota Ternate mengelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait sehingga ada titik terangnya.
"Kami tantang Komisi III DPRD Kota Ternate agar memanggil pihak terkait untuk membahas persoalan ini, " tandasnya. (Tim)