![]() |
KPK |
Kasus tersebut antara lain Anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas), dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penyertaan Modal Perusda (Holding Company) Senilai Rp.5 miliyar di tahun 2019, dugaan korupsi Anggaran Covid - 19 Senilai 22 Miliyar dan Kasus Pembelian Rumah Dinas Gubernur di Kelurahan Kalumpang oleh Pemkot Ternate.
Kordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara, Ajis Abubakar kepada media ini menuturkan dalam kasus Haornas tahun 2018 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ternate telah mendapatkan sumber anggaran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Senilai Rp.2,5 Miliyar dan melalui APBD Pemkot Ternate Senilai Rp.2,8 Miliyar.
"Kasus tersebut telah menyeret sejumlah terdakwa yakni mantan Kadispora Ternate sekaligus sekretaris panitia lokal Perayaan Haornas Sukarjan Hirto yang di vonis penjara 1,4 tahun dan Direktur PT. Nayaka Komunika Yulyanty Chaslam di vonis 1,8 Penjara. Akan tetapi Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia lokal dan juga sebagai Sekretaris Daerah sekaligus ketua TAPD Kota Ternate itu diputus tidak bersalah, " ungkap Ajis kepada media ini, Selasa 18 Februari 2025.
Kasus lain juga diduga menyerat nama Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman adalah penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penyertaan Modal Perusda (Holding Company) Senilai Rp.5 miliyar di tahun 2019. Di mana anggaran tersebut disalurkan ke 3 Anak Perusahan Daerah yakni PT. Alga Kastela Senilai 1,2 miliyar, PT. BPRS Bahari Berkesan Senilai Rp.2 miliyar dan PT. Apotik Bahari Berkesan Senilai Rp.1,8 miliyar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati) dan status kasus tersebut sudah di tahap penyidikan hingga saat ini.
Sementara Direktur LSM Lembaga Mitra Publik Maluku Utara, Yuslan Gani menambahkan, temuan Alokasi Anggaran Penyertaan Modal Pemkot ke Perusahan Daerah PT. Ternate Bahari Berkesan (Holding Company) dalam 2 tahun berturut-turut dengan Total Nilai Sebesar Rp.55.218.033.502,00.
"Pada Tahun 2022 Senilai Rp.27.609.016.751,58 dan Tahun 2023 dengan nilai yang sama sebesar Rp.27.609.016.751,58 sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara Nomor : 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 Tertanggal 27 Mei 2024, " jelasnya.
Padahal lanjut Yus, Dugaan dan indikasi penyertaan modal pemkot ternate ke Perusda Senilai 55,2 melalui PT Bahari Berkesan (Holding Company) yang memiliki 3 anak perusahan (PT. Apotik Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela, dan PT. Bank BPRS) itu ternyata ada 2 perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2020, yakni PT Alga kastela dan PT. Apotik Bahari Berkesan. Bahkan parahnya lagi tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan sepanjang tahun 2020 hingga saat ini.
"Kami menuntut kepada pemkot ternate agar dapat mempertanggungjawabkan penyertaan modal atau Dana Investasi Sebesar 55,2 Miliyar ke perusda yang tidak beroperasi itu, dan meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut, " tegasnya.
Lanjut Yus, selain beberapa kasus di atas ada juga dugaan kasus korupsi Anggaran Covid - 19 Senilai 22 Miliyar yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Kasus tersebut telah menyerat beberapa terdakwa.
"Kami hanya mempertanyakan Status Walikota Ternate yang berperan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengananan Covid - 19 itu karena publik hanya menginginkan bahwa proses penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi ini Prinsip Equality Before The Law itu betul-betul di tegakan dalam kasus ini, " tegasnya.
Selain itu, dalam kasus temuan BPKP Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 7 Juli 2022. Temuan senilai 7 Miliyar dari total alokasi anggaran penyertaan modal ke Perusada PT. BPRS Bahari Berkesan bahwa Tauhid Soleman juga diduga memonopoli 3 perusahan BUMD selama 3 tahun dan menerima gaji Rp.180.
"Sekali lagi kami mendesak dan sekaligus menantang KPK agar mengambil alih sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman, " tandasnya. (Tim)