![]() |
| Muamar Talib (doc.pribadi) |
Oleh: Muamar Talib
(Sekretaris Jendral Samurai Maluku Utara)
Dari 1.000.000-1.500.00
“DARI angka di atas menunjukkan bahwa kontak fisik adalah manifestasi semua orang, tidak melihat besar kecil-Nya, hingga kesehatan menjadi taruhan”.
Singkatnya tempat pembuangan akhir (TPA), dari kata – akhir. Maka mereka selalu tidak diperhatikan. Logikanya yang di depan saja belum tentu dilihat, apalagi yang terakhir sudah barang tentu di abaikan begitu saja. Padahal, disana terdapat proses untuk memilah antara basah dan yang kering, seusai dipilah barulah di kelolah.
Masalahnya, alat untuk memproses semua itu sudah tidak lagi berfungsi, terlihat hanya satu mesin yang bekerja dalam melakukan pengepresan terhadap botol-botol bekas agar di kemas. Belum lagi para petugas yang bekerja tanpa menggunakan atribut yang lengkap seperti sarung tangan, pakaian pelindung, sepatu, dan alat pelindung diri (APD) lainnya. Tidak hanya itu, upah juga bisa dibilang tidak sesuai dengan pekerjaan meraka, karena yang dihadapi berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja.
Jarak tempuh dari Desa Marabose ke-tempat pembungan akhir sejauh 3 km, dengan akses jalan yang kurang baik untuk dilalui. Mengakibatkan aktivitas mereka sering terhambat, dan semestinya diperhatikan adalah upah dengan nominal yang begitu rendah, bisa di kalkulasikan dari 1.000.000-1.500.000 Rp, dibagi dalam per-hari pengeluarannya 100.000 Rp, berarti angka tersebut menunjukkan bahwa sehari saratus dan sebulan satu juta, lalu bagaimana menjawab kebutuhan keseharian mereka dalam aspek yang lain. Petugas berkisar 30 orang dan di antara dari mereka anaknya berskolah.
Pada dasarnya sampah berasal dari aktivitas masyarakat ketika menjalankan kehidupan. Namun yang perluh di perhatikan adalah cara pengelolaan sampah dan dapat bermanfaat untuk kebutuhan serta bisa digunakan. Tidak hanya itu, sadar akan lingkungan membawa semua hidup dalam kenyamanan, kebahagiaan, dan baik untuk kesehatan masyarakat pada umumnya. Semuanya tidak terlepas dengan pelayanan fasilitas yang memadai, seharusnya disediakan oleh Pemerintah Daerah, seperti tempat pembuangan sementara (TPS) di semua desa yang berada di Halmahera Selatan, terutama di pulau Bacan.
Halmahera selatan pusat administrasinya berada di pulau Bacan, secara keseluruhan Halsel di dalamnya terdapat sebanyak 30 kecamatan dan 249 desa. Dari sinilah kita dapat menggambarkan bahwa Halsel mempunyai banyaknya pulau-pulau yang terpisah dari pulau Bacan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Camerad SAMURAI Maluku Utara (Distrik UNSAN) di tiga kecamatan seperti kecamatan bacan, bacan selatan, dan bacan timur, yang merangkup 15 desa, telah menemukan bahwa ada beberapa poin mendasar tentang persoalan lemahnya tata kelola pengelolaan sampah baik nonorganik dan organik. Dilihat dari tingkat komsumsi masyarakat semakin tinggi, namun tidak bersamaan dengan kesadaran akan sampah yang diproduksi setiap orang. Padahal, setiap harinya untuk wilayah bacan memproduksi sampah sebanyak 21,4 ton.
Juga aspek yang lain seperti sosial ekonomi dapat berpengaruh sampai meningkatnya sampah, bahkan menimbulkan konflik sosial akibat dari menumpuknya sampah di setiap desa yang berada di pulau bacan, karena saling menyalahkan antar sesama, akibat sampah yang berhamburan dan tidak di angkut oleh petugas kebersihan, atas dasar tidak ada upaya kontrol dinas lingkungan hidup (DLH). Hal serupa menggambarkan kelemahan kinerja dinas bersangkutan, bisa dilihat dalam kebijakan bahwa Halmahera Selatan belum mempunyai PERDA tentang pengelolan sampah. Walaupun bagi Pemerintah Daerah dan DPRD telah merumuskan raperda, yang itu akan di sahkan pada tanggal 29 Desember nanti, hanya saja tingkat sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat belum dilaksanakan sepenuhnya.
Ternyata di konfirmasi kembali, bahwa DPRD Halmahera Selatan telah melakukan pembohongan terhadap publik tentang pengesahan raperda tersebut, bahkan dijanjikan raperda akan disahkan pada tahun 2026 bulan januari, itupun belum pasti. Itu artinya, sebagai dewan perwakilan rakyat juga belum memiliki kesiapan secara matang dalam membicarakan secara internal untuk merespon persoalan sampah di halmahera selatan. yang anehnya lagi, DPRD halmahera selatan tidak terbuka soal naskah raperda yang saat ini diperbincangkan terhadap masyarakat. Sementara untuk mengakses hal tersebut sangatlah sulit.
Sesuai dengan kondisi objektif. Bahwa masyarakat pada umumnya belum mengetahui tentang PERDA pengelolaan sampah, dan ketika di konfirmasi ke pemerintah daerah juga DPRD, ternyata perda tersebut belum ada. Inilah sebab, orang-orang terlihat acuh terhadap lingkungan di sekitar mereka, misalkan petugas TPA yang bekerja setiap harinya di perhadapkan dengan tumpukan sampah yang begitu banyak, akan tetapi tidak di bekali dengan fasilitas berupa pakaian (alat pelindung diri). Karena yang menjadi ancaman adalah kesehatan para pekerja terutama gangguan pada pernapasan, batuk-batuk, dan gatal-gatal terhadap kulit. Belum lagi upah mereka dalam sebulan hanya berkisar 1.000.000-1.500.000 Rp, dengan angka nominal yang begitu, apakah sudah mampu menjamin kesejahteraan bagi mereka sebagai petugas TPA.
Harapannya dibatalkan dengan kenyataan, bekerja keras di dorong atas dasar keinginan ternyata hanya bayang-bayang sesaat. Di balik menggunakan pakaian kusut, terdapat begitu banyak orang-orang yang diselamatkan oleh ancaman sampah bagi kesehatan. Sementara mereka yang kerja-Nya hanya duduk dibangku yang mewah, gedung ber-aseh lalu menggunakan pakaian yang mahal bersamaan dengan upah yang besar, bahkan terhindar dari penyakit akibat sampah-sampah yang menumpuk.
Seharusnya yang paling di istemawakan adalah mereka sebagai petugas kebersihan, bukan orang-orang digedung sana. Yang kerap kali tampil dan berbicara tanpa turun dan melihat fakta yang sebenarnya, menganggap semuanya baik-baik saja, buruk bila berkepentingan ke masyarakat. Jika tidak, seperti tidak pernah terjadi sesuatu. Begitulah logika pemerintahan saat ini.
Berbicara tentang sampah pada ujungnya masyarakat yang akan selaluh disalahkan karena dianggap belum sadar akan lingkungan mereka. Namun yang menjadi permasalahan juga pada pemerintah Daerah dan DPRD, bahwa sajauh mana fungsi kontrol kalian dalam aspek kebijakan. Karena sampai detik ini, selaku DLH juga belum sadar akan persoalan sampah di halmahera selatan.
Ini terbukti ketika kami menyelenggarakan Seminar Nasional pada tanggal 27 Desember 2025 untuk ketersediaan narasumber, tetapi kepala dinas meresponsnya bahwa ia lebih memilih ke Ternate untuk berliburan, daripada menghadiri kegiatan tersebut.
Hal serupa mencerminkan bahwa selama ini DLH tidak pernah berfikir apa yang dihadapi ketika menuju akhir Tahun, bersamaan dengan berbagai macam kegiatan serimonial yang pada akhirnya menimbulkan sampah yang banyak. Sementara fasilitas angkutan umum hanya 5 unit, dan yang normal hanya satu, empat lainnya sering mengalami kerusakan, apakah itu mampu mengangkut sampah yang nantinya diproduksi ketika menjemput akhir Tahun?. **
