Pelaku Pembunuhan di Halmahera Utara Harus Ditindak Tegas

Editor: Jurnalmalut
Sri Natalia Gumuru

TERNATE, JurnalMalut.com - Ketua Departemen Perempuan Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Maluku Utara, Sri Natalia Gumuru, menyoroti secara serius kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara. 

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya merupakan tindak pidana berat, tetapi juga menyangkut persoalan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang selama ini masih rentan terhadap kekerasan.

"Kami menuntut agar pihak penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara serius, adil, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak boleh ada upaya pembiaran, manipulasi, ataupun perlindungan terhadap pelaku, ujarnya, Jumat (26/12).

Sri juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. 

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak hidup dan keamanan warganya, khususnya perempuan.

Lebih lanjut, Sri  mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa, lembaga adat, dan tokoh masyarakat di Halmahera Utara, untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan dengan benar hingga tuntas.

Kasus pembunuhan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di Maluku Utara. EW LMND Maluku Utara berharap agar peristiwa tragis ini menjadi perhatian serius semua pihak dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan berkeadilan demi menegakkan supremasi hukum serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Setiap kasus pembunuhan kata Sri, merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, penanganan hukum atas kasus pembunuhan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih atau pandang bulu, tanpa memandang latar belakang pelaku, status sosial, jabatan, maupun kedekatan dengan pihak mana pun.

"Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan profesional, serta berlandaskan pada Undang-Undang yang berlaku, khususnya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Santi, seorang perempuan yang masih berusia muda. Berdasarkan data identitas, korban lahir di Gorua Selatan pada 13 Oktober 2007, berjenis kelamin perempuan, berkewarganegaraan Indonesia, dan berdomisili di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Share:
Komentar

Berita Terkini